Mjnews.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Kerajaan melakukan Anjangsana dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Dharmasraya ke-21, Senin 6 Januari 2025, di Makam Pj Bupati Dharmasraya Pertama, Ahmad Munawar di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano, Kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuty, Wakapolres Dharmasraya Kompol Armijon, Dandim 0310/SSD, diwakili Danramil Pulau Punjung Mayor Sarinto, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Keluarga dari Almarhum Ahmad Munawar, Ketua LKAAM dan Ketua MUI Kabupaten Dharmasraya, Ninik Mamak, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Asisten dan undangan lainnya.
Kegiatan ziarah di makam Almarhum Ahmad Munawar merupakan wujud penghormatan pada almarhum. Sebagai seorang pejabat Negara. Dan pamong senior yang telah banyak meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan pada awal pemekaran Kabupaten Dharmasraya.
“Setiap HUT Kabupaten, kegiatan ziarah ini selalu kita laksanakan. Disamping memberikan penghormatan pada almarhum, keluarga dan masyarakat Nagari Koto Padang. Serta mengingatkan kita tentang nilai dan makna pemekaran bagi daerah kita,” kata Bupati.
Penghormatan yang diberikan pada almarhum mengandung makna baik, selaku penyelenggara pemerintahan dan masyarakat untuk daoat mewujudkan cita-cita pemekaran. Dalam bentuk kerja nyata dan memberikan pengabdian pada daerah, atas peran dan fungsi kita di tengah-tengah masyarakat.
Dari data yang ada pelantikan almarhum Ahmad Munawar sebagai pejabat Bupati dilakukan pada tanggal 10 Januari 2004 oleh Gubernur Sumatera Barat. Dalam arti, tiga hari setelah terbentuknya Kabupaten Dharmasraya. Dengan dilantiknya almarhum sudah barang tentu mempunyai keterbatasan dalam segala hal. Namun salah satu kondisi yang dimiliki oleh masyarakat dan para tokoh pemekaran pejabat Bupati harus menyelenggarakan roda pemerintahan daerah. Guna menjawab harapan dan keinginan masyarakat yang termaktub dalam tuntutan pemekaran daerah.
“Kegiatan yang dilakukan saat itu adalah penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemeruntahan daerah. Sekaligus melakukan pengisian pejabat yang akan menjalankan tugas dan fungsi. Sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) tahun 2004,” jelas Bupati.