BeritaKabupaten Sijunjung

Program Jaga Desa, Upaya Pemkab Sijunjung bersama Kejari Perkuat Tata Kelola dan Hukum Pengelolaan Keuangan Nagari

49
×

Program Jaga Desa, Upaya Pemkab Sijunjung bersama Kejari Perkuat Tata Kelola dan Hukum Pengelolaan Keuangan Nagari

Sebarkan artikel ini
Pemkab bersama Kejari Sijunjung menggelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola dan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Nagari di Balairung Lansek Manih
Pemkab bersama Kejari Sijunjung menggelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola dan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Nagari di Balairung Lansek Manih. (f/ist)

Kasus korupsi berawal dari lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan

Menurutnya, berbagai kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di sejumlah daerah umumnya berawal dari lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan. Mulai dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, penggunaan anggaran di luar peruntukan, penggelembungan harga kegiatan, pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Praktik-praktik tersebut, kata dia, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati manfaat pembangunan yang seharusnya mereka peroleh.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, seluruh Wali Nagari diminta menjalankan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, ia juga mendorong agar setiap program pembangunan disusun melalui musyawarah nagari, didukung administrasi yang lengkap, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, serta memanfaatkan sistem informasi yang telah disediakan pemerintah guna meningkatkan transparansi.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra pemerintah nagari melalui penyuluhan, penerangan, dan pendampingan hukum.

“Kami berharap para Wali Nagari memahami batas-batas kewenangan yang dimiliki serta mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Mari jadikan Dana Desa sebagai sarana membangun nagari, bukan menjadi sumber permasalahan hukum,” pungkasnya.

(tri)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT