BeritaKabupaten Solok

Rombongan Kabupaten Rokan Hulu Riau Studi Tiru TPTGR ke Pemkab Solok

630
Rombongan Kabupaten Rokan Hulu Riau Studi Tiru TPTGR ke Pemkab Solok
Rombongan Kabupaten Rokan Hulu Riau Studi Tiru TPTGR ke Pemkab Solok. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemkab Solok terima Rombongan Studi Tiru Kabupaten Rokan Hulu Riau, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat 4 Oktober 2024.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki, Inspektur Daerah Kab. Solok, Dery Akmal, Kepala BKD Kab. Solok, Indra Gusnadi, Kepala OPD terkait Lingkup Pemkab. Solok, Kepala OPD Kab. Rokan Hulu, serta Jajaran Study Tiru Kab. Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

Studi tiru tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki, mengatakan kami berkunjung melaksanakan studi tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.

“Dengan kunjungan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Medison dalam sambutannya mengatakan, kedatangan Bapak/Ibu dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok, karena salah satu program unggulan kita adalah sektor Pariwisata, dari yang kita ketahui Bapak/Ibu rombongan menginap di salah satu penginapan yang ada di sini, harapan kita Bapak/Ibu mendapatkan kesan yang baik selama berada di sini.

Dikatakan Medison, terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17 persen.

“Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan,” kata Medison.

Selanjutnya, kata Medison, di Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.

“Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” tutup Medison.

Inspektur Daerah Kab. Solok menyampaikan, dari Tahun 2021-sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.

Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16 persen, tahun 2022 meningkat jadi 70,1 persen, tahun 2023 meningkat jadi 77,4 persen dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17 persen dan insya Allah target kami di semester II di 2024 ini bisa mencapai 85 persen.

“Upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya. Inspektorat harus lebih pro aktif kepada OPD maupun ASN yang ada di OPD, melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran,” kata Dery Akmal.

(sis)

Exit mobile version