banner pemkab muba
Kabupaten SolokSumatera Barat

Kepala Disparbud Kabupaten Solok Laporkan Penyerobotan Tanah Pemda ke Polda Sumbar

208
×

Kepala Disparbud Kabupaten Solok Laporkan Penyerobotan Tanah Pemda ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Disparbud Kabupaten Solok Laporkan Penyerobot Tanah Pemda ke Polda Sumbar
Kepala Disparbud Kabupaten Solok, Armen laporkan Penyerobot Tanah Pemda di kawasan Alahan Panjang Resort ke Polda Sumbar. (f/kominfo)

Mjnews.id – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok, Armen, melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Pemda (Pemerintah Daerah) di kawasan Alahan Panjang Resort. Pelaporan tersebut dilakukan di Polda Sumbar pada Minggu 23 Juli 2023.

Dalam pelaporan tersebut, Pemkab. Solok berharap untuk menyelamatkan aset pemda dari upaya-upaya penyerobotan oleh beberapa oknum yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Pelaporan ini juga dimaksudkan untuk meluruskan informasi dan menanggapi klaim kepemilikan yang pernah diungkapkan di media.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam laporan adalah klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah, penguasaan paksa atas kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, pembangunan bangunan/rumah makan tanpa izin, penggunaan tanah tanpa izin untuk mendirikan tenda-tenda biru di sepanjang kawasan Alahan Panjang Resort.

Suharizal, Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Solok, menjelaskan bahwa tanah HGU 1 yang berada di kawasan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pemda pada tahun 1996 dengan menggunakan dana APBD.

Saat ini, tanah tersebut sudah dimasukkan ke dalam aset pemda dan tengah dalam proses persertifikatan ulang karena HGU-nya telah berakhir. Namun, ada beberapa oknum yang mencoba menguasai tanah tersebut secara melawan hukum.

Suharizal berharap masalah ini dapat diselesaikan di pengadilan, agar persoalan yang ada dapat segera dituntaskan dan mendapatkan keputusan yang adil.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600