BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal

218
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal. (f/siti aisyah)

Mjnews.id – Pemko dan DPRD Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Penandatanganan dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD, Jumat 12 Desember 2025.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi, menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna tanggal 10 Juni 2025, dan juga telah disampaikan pendapat Wali Kota serta jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota.

ADVERTISEMENT

“Tindak lanjut hasil fasilitasi Ranperda ini telah dilakukan pembahasan kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait pada tanggal 9 Desember 2025 dan Pansus telah melaporkan hasil pembahasannya dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan rapat paripurna internal DPRD tanggal 11 Desember 2025 dan Ranperda tersebut akan kita paripurnakan pada hari ini untuk penandatanganan nota persetujuan bersama,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, M. Taufik Tuanku Mudo selaku juru bicara pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menyampaikan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum Ranperda tersebut diparipurnakan maka terlebih dahulu dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau peraturan daerah lainnya serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur tersebut, Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah terkait melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah disepakati bersama. Pansus juga telah melaporkan hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal tersebut dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi,” jelas Jubir Pansus.

Ranperda untuk Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

Sementara Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Rancangan Perda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

Karena ketersediaan dan kepastian produk halal, baik makanan, minuman, maupun jasa, bukan hanya masalah keagamaan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen.

“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan pendampingan intensif kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, agar mereka mampu memenuhi ketentuan Proses Produk Halal, sehingga produk lokal kita siap bersaing secara nasional bahkan global.

“Kemudian meningkatkan sinergi pengawasan jaminan produk halal dengan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia dan pemangku kepentingan lain sesuai dengan program strategis pengawasan yang akan disusun pemerintah daerah bersama BPJPH nantinya,” jelas Wako.

(Aii)

Exit mobile version