BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko Bukittinggi Hantarkan LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

242
Pemko Bukittinggi Hantarkan LKPj Kepala Daerah TA 2025
Pemko Bukittinggi Hantarkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Kepala Daerah TA 2025. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2025. Hantaran ini disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin 30 Maret 2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

“LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Detail LKPj 2025

Sementara Wakil Wali Kota Ibnu Asis dalam LKPJ 2025 menyampaikan LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2025 berikut dengan perubahannya, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang merupakan tahun Pertama dalam pelaksanaan Visi dan Misi Kota Bukittinggi tahun 2025-2029 “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”, dan sebagai wujud sinergitas dengan program pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat, dan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025, Pendapatan Daerah Tahun 2025 dapat direalisasikan sebesar Rp755.880.743.648,42 dari target sebesar Rp754.158.592.732,00 atau dengan capaian 100,2%.

Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau sebesar 97,36%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 590.543.034.554,00 dari total target Rp588.446.860.092,00 atau sebesar 100,35 persen.

Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26%,. Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari dari alokasi sebesar Rp10.039.770.069,89 dengan capaian 0,08%. Sedangkan Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi anggaran Rp3.648.920.000,00 dengan capaian 75,89 %.

Dalam hal tahun anggaran 2025 terdapat perubahan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya serta kondisi yang tidak sesuai dengan rencana, maka dilakukan perubahan, sebagai mekanisme yang sah dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diawali dengan penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD).

“Beberapa asumsi yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan RKPD ini Penyesuaian target beberapa indikator makro ekonomi Kota Bukittinggi dengan mempertimbangkan realisasi dan capaian makro ekonomi Kota Bukittinggi tahun 2024, dan mendukung target makro ekonomi Nasional dan Provinsi yang tertuang dalam RKP Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Tahun 2025”, jelas wawako.

Selanjutnya, Beberapa indikator makro Kota Bukittinggi yang ditargetkan pada RKPD tahun 2025 yang perlu disesuaikan berdasarkan perkembangan capaian tahun 2024, antara lain meliputi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, dan PDRB per kapita.

Exit mobile version