banner pemkab muba
Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

371
×

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd 2022
Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. (f/humas)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar hantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (12/06/2023).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022,” ungkap Wako.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp714.157.721.650,00 dengan realisasi sebesar Rp698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99 persen.

PAD yang terealisasi itu, terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 98,61 persen. Capaian realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp46.662.398.969,00 atau 95,85 persen dari target sebesar Rp48.684.034.000,00.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun 2022 terealisasi sebesar 88,49 persen atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00. Capaian realisasi dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada tahun 2022 terealisasi sebesar 93,70 persen atau sebesar Rp27.922.483.891,85 dari target sebesar Rp29.798.905.194-,” jelasnya.

Realisasi Pendapatan Transfer tahun 2022, sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18 persen dari target sebesar Rp577.899.930.194,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah.

Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2022 mencatat pengembalian atas Dana BOS serta sisa Dana Hibah tahun 2021. Tidak ada target atas pendapatan ini namun terealisasi sebesar Rp217.587.457,37.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600