Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Pemko bersama DPRD Bukittinggi Sepakati KUA PPAS 2024, KUPA PPAS 2023 dan Penghantaran Dua Ranperda

1058
×

Pemko bersama DPRD Bukittinggi Sepakati KUA PPAS 2024, KUPA PPAS 2023 dan Penghantaran Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini
Pemko bersama DPRD Bukittinggi Sepakati KUA PPAS 2024
Pemko bersama DPRD Bukittinggi Sepakati KUA PPAS 2024. (f/siti aisyah)

Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833.948.428.755,- bertambah sebesar Rp31.201.585.300,- sehingga menjadi Rp865.150.014.055,- yang terdiri dari ; Belanja Operasi semula sebesar Rp722.027.946.307,- bertambah sebesar Rp20.825.595.913,- sehingga menjadi Rp742.853.542.220,-. Belanja Modal semula sebesar Rp97.469.862.448,- bertambah sebesar Rp12.680.110.471,- sehingga menjadi Rp110.149.972.919,-.

Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp2.304.121.084,00 sehingga menjadi Rp2.695.878.916,00: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9.450.620.000,-.

ADVERTISEMENT

Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,- terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46. Pembiayaan tersebut dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran nya.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Wako menjelaskan, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.

“Secara konsepsi Pemerintah Daerah memiliki kewenangan secara atribusi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan juga penyelenggaraan kota layak anak merupakan lingkup dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Melalui Undang-Undang ini pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, namun terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *