banner pemkab muba
Kota PadangParlemenSumatera Barat

Hearing DPRD Kota Padang, PKL Pasar Raya Minta Diperbolehkan Berdagang di Selasar

225
×

Hearing DPRD Kota Padang, PKL Pasar Raya Minta Diperbolehkan Berdagang di Selasar

Sebarkan artikel ini
Hearing DPRD Kota Padang dengan PKL Pasar Raya
Hearing DPRD Kota Padang dengan PKL Pasar Raya. (f/ist)

Mjnews.id – DPRD Kota Padang menggelar hearing dengan pedagang kaki lima/PKL Pasar Raya Padang, Senin 24 Juli 2023. Hearing ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Budi Syahrial, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar.

Siti An Magrifah dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sebagai kuasa hukum perwakilan PKL dari Ikatan Pedagang Selasar Sejahtera (IPSS) fase I – VI meminta agar para PKL Selasar diperbolehkan kembali berdagang di tempatnya semula.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), selasar merupakan salah satu tempat perdagangan yang sah, selain toko, kios, dan petak batu.

Ketua IPSS, Ricky Amrizal, menambahkan bahwa pihaknya meminta agar para pedagang selasar bisa berdagang kembali saat toko-toko mulai buka. Akibat dari penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang terhadap PKL, para pedagang selasar merasakan dampaknya dan ekonomi mereka terganggu.

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan tetap melaksanakan kebijakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah berjalan. Para PKL dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan anggota DPRD Padang, Budi Syahrial, untuk membahas secara teknis.

Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota untuk mengkaji kembali Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 yang menyebabkan pedagang selasar terimbas.

Menurutnya, Perwako tersebut tidak mengatur tentang pedagang selasar, dan keberadaan mereka saling mendukung dengan pedagang toko. Jika toko-toko buka, mereka juga berdagang.

Maka dari itu, DPRD meminta Pemerintah Kota untuk mengkaji ulang Perwako Nomor 438 agar pedagang selasar tidak dianggap melanggar peraturan tersebut.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600