BeritaKota Pariaman

Apresiasi Aksi AMM, Hasan Basri Desak Ketua PD Aisyiyah Kota Pariaman Segera Memberi Jawaban

23
×

Apresiasi Aksi AMM, Hasan Basri Desak Ketua PD Aisyiyah Kota Pariaman Segera Memberi Jawaban

Sebarkan artikel ini
Penasehat PDM Kota Pariaman, Drs. H. Hasan Basri, M.Ag apresiasi aksi AMM Kota Pariaman
Penasehat PDM Kota Pariaman, Drs. H. Hasan Basri, M.Ag. (f/amiruddin tuanku majo lelo)

Mjnews.id – Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Hasan Basri, M.Ag, berikan apresiasi kepada Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Pariaman yang melakukan aksi tuntutan mundur kepada Pimpinan Daerah Aisiyah (PDA) Kota Pariaman yang diketuai oleh Dra. Hj. Endrawati.

Hal itu disampaikan Hasan Basri, dalam bincang-bincang santai di kediamannya, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (8/6/26).

ADVERTISEMENT

Dikatakan AMM itu terdiri dari banyak ortonum (organisasi otonom Muhammadiyah) seperti, Nasiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah,
Tapak suci dan Hizbul Watan.

“Mereka ini orang-orang hebat dan cerdas yang bakal menjadi penerus perjuangan Muhammadiyah, menggantikan generasi yang sudah memasuki usia senja,” tutur Hasan.

Aksi masa AMM Pariaman, desak transparansi dan akuntabilitas, selamatkan amal usaha, jaga kepercayaan dan banyak lagi tuntutan yang disampaikan AMM, menurut Hasan Basri, Ketua Pimpinan Daerah Aisiyah (PDA) Kota Pariaman, jangan anggap enteng dan cepat dijawab dengan tegas dan bukti-bukti yang akurat.

“Apabila dibiarkan berlarut larut akan menambah runyam persoalannya,” tukas Hasan dengan nada serius.

Kalau dilihat hasil pemeriksaan (Audit) laporan keuangan Rumah Sakit Aisiyah (RSA) Pariaman untuk periode 2024 , ada beberapa item disarankan untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Muhammadiyah Sumatera Barat.

Salah satunya, transferan dana dari pengelola RSA ke PDA (pemilik) yang telah terjadi, agar segera dikembalikan ke rekening pengelola (RSA Pariaman).

Dan jika dana yang ditransfer tersebut telah terpakai selama berada di rekening pemilik (PDA), sebaiknya, pihak pemilik PDA, membuatkan laporan pengeluaran atas dana yang terpakai agar jelas jumlah sisa yang akan dikembalikan ke rekening pengelola (RSA Pariaman).

Ditambahkan, Hasan lagi, dr. Tri Wijayanto yang diberhentikan secara sepihak, tidak terima keputusan itu, kini dia sudah menunjuk kuasa hukumnya, Demeter Law Firm, Advokat & Pengacara Legal Consultant. Bahkan sudah memasukkan surat bantahan terhadap SK Pimpinan Wilayah Aisiyah Sumatera Barat Nomor : 096/SK-PWA/A/V/2026 tentang pemberhentian sebagai Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman.

“Mari sama kita tunggu titik penyelesaian kisruh di tubuh PDA Kota Pariaman,” kata Hasan mengakhirinya.

(tka)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT