Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda atas nama pemerintah daerah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Ikram Abdul Haris.
Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah, pemeliharaan basis data pertanahan, integrasi data pertanahan dan perpajakan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Elzadaswarman menilai PKS ini sebagai langkah manajerial yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dinilai amat krusial dalam mendukung kelancaran pembangunan.
“Kerja sama ini sangat penting karena pertanahan adalah salah satu sektor yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara Pemko Payakumbuh dan Kantor Pertanahan, kita berharap proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat, data menjadi lebih akurat, dan tentunya ini akan berdampak pada peningkatan PAD serta pelayanan yang lebih prima,” papar Elzadaswarman.
Pemerintah Kota Payakumbuh secara khusus juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai instrumen optimalisasi PAD, guna menekan sekecil mungkin potensi kebocoran pendapatan.
“Integrasi data ini adalah kunci. Jangan sampai ada data yang tumpang tindih atau tidak terpadu. Dengan sistem yang baik, kita bisa memastikan setiap potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali secara maksimal, tentu dengan tetap mengedepankan pelayanan yang mudah dan transparan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, rangkaian acara tersebut turut diisi dengan penyerahan sertifikat tanah RSUD Adnaan WD Payakumbuh yang proses administrasinya telah rampung.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ikram Abdul Haris kepada Direktur RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Efriza Naldi. (MC)












