banner pemkab muba
Kota SawahluntoKriminalitasSumatera Barat

Diduga Sering Mencuri di Masjid, Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tersangka di Payakumbuh

133
×

Diduga Sering Mencuri di Masjid, Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tersangka di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Rekaman Cctv Saat Tersangka Pencuri Sedang Beraksi Di Masjid
Rekaman CCTV saat tersangka pencuri sedang beraksi di masjid. (tangkapan layar)

SAWAHLUNTO, Mjnews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto amankan seorang pelaku tindak kriminal pencurian yang meresahkan warga kota. Pelaku ini diduga melakukan aksinya terhadap barang milik korban yang sedang melakukan shalat di masjid yang berada di kota tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi awak media pada Jumat (02/12/2022).

Iptu Ferlyanto mengatakan, betul sekali. Kami dari Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan seorang laki laki dewasa yang mana telah melakukan tindakan kriminal melakukan pencurian terhadap barang milik korban yang sedang melakukan shalat di masjid.

“Awalnya dengan adanya informasi dan laporan polisi dengan terjadinya pencurian terhadap barang salah satu milik warga yang hilang di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Masjid Al-Falah Muaro Kalaban,” kata Iptu Ferlyanto.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran TKP. Dari hasil rekaman tersebut kami melakukan pengembangan penyidikan dan mengetahui pelaku pencurian tersebut.

Ternyata pelaku tersebut berinisial DS alias Bandit yang selama ini membuat resah warga. Pelaku kita amankan di daerah di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia berada di rumah kakak istrinya usai melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Menurut keterangannya, pelaku ini melakukan aksinya berbagai tempat Masjid Al-Fallah Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang satu kali, kemudian Masjid Mujahidin Kolok Mudik, Kecamatan Barangin satu kali dan Masjid Agung Nurul Islam Kota Sawahlunto sebanyak dua kali.

Dari tangan pelaku tersebut kita juga mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak, tiga stel pakaian yang digunakan di beberapa TKP, satu unit Handphone hasil curian.

“Atas perbuatan pelaku iterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kasat Reskim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600