banner pemkab muba
Kota SawahluntoBawasluSumatera Barat

Bawaslu Sawahlunto Diskusi Publikasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD

174
×

Bawaslu Sawahlunto Diskusi Publikasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sawahlunto Diskusi Publikasi Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota Dpr, Dpd Dan Dprd
Bawaslu Sawahlunto Diskusi Publikasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD. (f/yuni)

MJNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota sawahlunto menggelar kegiatan berupa Diskusi Publikasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilaksanakan di Meeting Room Paray Garden City, Senin 13 November 2023.

Dalam laporannya, Sekretaris Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Ardilla menyampaikan, Kegiatan yang diselenggarakan ini dalam rangka menyatukan persepsi dalam hal pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dan menghimpun masukan serta saran untuk kegatan pengawasan yang lebih baik di tahapan selanjutnya.

“Diharapkan kepada peserta pemilu maupaun penyelenggara pemilu, masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pelanggaran pemilu dan melakukan pengawasan dan memahami segala bentuk pengawasan sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar,” tuturnya.

Peserta terdiri dari 29 orang diantaranya Insan Pers, Panwascam, perwakilan dari KPU dan Internal dari Bawaslu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni dalam arahannya menyampaikan, forum diskusi publik ini dilakukan salah satunya untuk membantu kerja Bawaslu Kota Sawahlunto dalam mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

“Karena bawaslu tidak bisa bekerja secara sendiri, Bawaslu membutuhkan Media dalam mempublikasikan kerja Bawaslu. Diharapkan melalui kegiatan inilah nantinya dapat tercapai keseluruh elemen element masyarakat ber basis partisipatif”pinta Ketua Bawaslu.

Narasumber dari Akademisi yang juga praktisi hukum, Khairul Anwar, MH menyampaikan, bahwasanya landasan Konstitusional Pemilu 2024 adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Pamilu merupakan Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin secara langsung seperti DPR, DPR,DPRD, Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati. Selain itu Pemilu juga adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah dilaksanakan secara langsung Umum bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

“Indikator Pokok dalam pelaksanaan Pemilu yang Demokratis adalah, adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses Pemilu khususnya dalam pengawasan atau pemantauan langsung,” ungkap Narasumber Khairul Anwar mengakhiri diskusinya.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600