Balitbang Kota Solok Adakan Seminar Konsultasi Publik. |
SOLOK, MJNews.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kelitbangan terdiri atas Kelitbangan Utama dan Kelitbangan Pendukung.
Kelitbangan Utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi pada lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri yang meliputi; penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan.
Evaluasi kebijakan yang menjadi salah satu dari tujuh bagian Kelitbangan Utama merupakan suatu proses penilaian yang sistematis untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/ program dengan menggunakan kriteria/ model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Dalam rangka menjalankan fungsi Kelitbangan tersebut, Balitbang Kota Solok pada tahun 2021 telah mengadakan evaluasi kebijakan. Kali ini, kebijakan yang menjadi sasaran Balitbang untuk dievaluasi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok.
Keberadaan Perda ini menjadi istimewa karena tidak banyak pemerintah daerah yang memiliki Perda tersebut. Namun demikian, Perda ini harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekarang sehingga tidak kehilangan dasar berpijak secara yuridis dan agar kepastian hukum yang menjadi pilar utama dari berlakunya suatu norma hukum dapat diterapkan di masyarakat, khususnya masyarakat Kota Solok.
Selain itu, dalam pelaksanaanya, Perda ini masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Kajian Evaluasi Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok telah dilaksanakan selama satu setengah bulan, yang terlaksana atas kerja sama Balitbang Kota Solok dengan tim ahli dari Universitas Andalas Padang dan melibatkan tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Berbagai tahapan kajian telah dilaksanakan mulai dari pemaparan dan pembahasan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
Hasil kajian pada Laporan Akhir telah disampaikan dalam Seminar Konsultasi Publik, Kamis 2 September 2021 di Aula Balitbang Kota Solok yang dihadiri oleh OPD terkait serta tokoh masyarakat.
Seminar konsultasi publik tersebut dihadiri oleh Wali Kota Solok, Zul Efian Umar, bersama pimpinan DPRD Kota Solok yang diwakili Sekretaris Komisi II, Rusdi Saleh.
Berdasarkan hasil kajian, disimpulkan bahwa Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok telah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, dimana persoalan etika termasuk urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masih relevan untuk diberlakukan dengan beberapa perubahan baik dari sisi penamaan Perda maupun dari ruang lingkup pengaturan Perda.
(zal)