Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi PPPK. |
JAKARTA, MJNews.ID – Kementerian PANRB melakukan sosialisasi nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.
Deputi Bidang SDM Aparatur Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Aparatur, Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan untuk Kompetensi Teknis durasi 10 menit dengan 100 butir soal dan bobot nilai 5 serta nilai maksimal 500.
Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural digabungkan 40 menit. Dengan soal masing-masing 25 butir dan 20 butir dengan nilai maksimal 200.
“Bobot nilainya manajerial menjawab yang paling sesuai adalah 4, kurang sesuai adalah 3, 2 dan 1, kemudian kalau tidak menjawab adalah nol itu untuk manajerial. Untuk kultural gradasinya 5, menjawab yang paling sesuai adalah 5, 4, 3, 2 dan 1 kalau tidak menjawab adalah nol,” ujar dia dalam sosialisasi di Youtube PANRB, Jumat 3 September 2021.
Ada tes wawancara selama 10 menit dengan 10 butir soal dan nilai maksimal 40. Jadi total durasi 170 menit dengan 155 butir soal dan nilai maksimal 740.
Kemudian untuk penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu 150 menit untuk kompetensi teknis, 55 menit untuk manajerial dan kultural, wawancara 15 menit sehingga total 220 menit.
Analis Kebijakan Kementerian PANRB Yoga Faisal mengatakan nilai ambang batas seleksi guru berbeda-beda setiap mata pelajaran misalnya guru kelas satuan pendidikan TK itu nilai ambang batasnya 290 beda dengan guru kelas mata pelajaran di satuan pendidikan SD nilai ambang batasnya 320.
“Perlu saya sampaikan bahwa untuk nilai ambang batas untuk satuan pendidikan adalah guru agama baik Budha, Hindu, Islam, Katolik dan Kristen di satuan nilai pendidikan miliki nilai ambang batas yang sama yaitu 325,” kata dia.
Untuk pelajaran lain contohnya jenjang SD orkes (olahraga kesehatan) ambang batasnya 275 dan untuk guru mata pelajaran bahasa beda-beda dari setiap satuan jenjang pendidikan.
Untuk guru bahasa Indonesia di SMP ambang batas yang disyaratkan 265, guru bahasa Inggris 270.
Lalu untuk seleksi PPPK non Guru dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Sedangkan PPPK JF Guru dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Dalam seleksi ini diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut. Pelamar disabilitas mendapat nilai tambahan sebesar 10 persen, pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Lalu jika pelamar mendapatkan tambahan nilai, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
(*/dtc)