Kota Solok

FGD di Baso, Wako Solok: PNS Tentukan Arah Kompetensi Pemerintahan dalam Pengembangan Karir

122
×

FGD di Baso, Wako Solok: PNS Tentukan Arah Kompetensi Pemerintahan dalam Pengembangan Karir

Sebarkan artikel ini
Zul Elfian Umar Saat Fgd Di Baso
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saat FGD di Baso, Kabupaten Agam. (f/prokomp)

Baso Agam, Mjnews.id – Gelar Focus Group Discussion (FGD), Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menjadi narasumber di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Baso, Kabupaten Agam, Jum’at (11/11/2022).

Dalam giat FGD tersebut, Wako Solok mengatakan, PNS wajib menentukan Arah Kompetensi di Pemerintah, Penerapan dan Tantangannya di Daerah sebelum menduduki jabatan jabatan penting di pemerintahan serta sebagai instrumen dalam pengembangan karir 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, Sekda Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, beserta seluruh Kepala BKPSDM Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat.

Wako Zul Elfian Umar menjelaskan, Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh seorang ASN, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.

“Sebagai persyaratan untuk menduduki Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas (UU No. 23 Tahun 2014) dan Persyaratan Pengembangan Karir PNS (UU No. 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017) adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial kultural, Kompetensi Pemerintahan,” katanya.

Wako menyebutkan, untuk membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstandar adil dan transparan dan terintegrasi antara NSPK -norma Standar, Prosedur dan Kriteria- urusan pemerintahan dengan kualifikasi ASN, ada 7 Komponen dalam kompetensi Pemerintahan yakni Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan Etika Pemerintahan.

“Dari 4 kompentensi yang disyaratkan, Kompetensi Pemerintahan menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tuntutan publik kepada Kepala Daerah,” jelas wako.

Lebih jauh dijelaskan wako, pengembangan Kompetensi Pemerintahan dapat dilihat melalui Standar Kompeten jenjang jabatannya atau dapat didasarkan atas hasil rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Pemerintahan.

“Adapun bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan dan pelatihan, antara lain pembimbingan, pendampingan, pemagangan, konsultasi dan konseling, seminar dan lokakarya, kursus, penataran, pembelajaran elektronik dan jarak jauh, pembekalan/orientasi tugas, pendalaman tugas dan pengembangan kompetensi lainnya,” tutup Wako.

(Billy)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT