BeritaLimapuluh Kota

Ketua KAN dan Wali Nagari Tanjuang Balik Diduga Terlibat Perampasan Tanah Ulayat Kaum Jefri Domo Dt Bosa

692
×

Ketua KAN dan Wali Nagari Tanjuang Balik Diduga Terlibat Perampasan Tanah Ulayat Kaum Jefri Domo Dt Bosa

Sebarkan artikel ini
Jefri Domo Dt. Bosa
Jefri Domo Dt. Bosa. (f/ist)

Mjnews.id – Jefri Domo Dt. Bosa yang diangkat kaumnya Suku Domo Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, sejak 1996 lalu terkejut mendapati ribuan hektare Pusako kaumnya diperjualbelikan oleh berbagai pihak.

Konspirasi antar Lembaga di dalam Nagari Tanjuang Balik diduga diinisiasi sejak lama oleh Ketua KAN Tanjuang Balik (P. Dt. M) beserta jajaran pengurus KAN (Kaum Adat) bersama-sama dengan Wali Nagari (Andi) dan dibantu Ketua Pemuda (Nan) telah dengan sengaja merampas dan memperjualbelikan Tanah Ulayat milik Kaum Jefri Dt. Domo.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut tersebut diceritakan Jefri Domo Dt. Bosa (Dt. Besar) terkait hal ikhwal dugaan perampasan tanah ulayat kaumnya.

“Bermula dari ditolaknya Saya (Jefri Domo Dt. Bosa) Suku Domo oleh Ketua KAN (P. Dt. M) bersama-dengan 5 Niniak Mamak atau Penghulu Suku Kenagarian Tanjuang Balik,” katanya, saat ngopi darat bersama wartawan di pusat Kota Payakumbuh, Jumat 11 April 2025

Dipaparkan Jefri Domo Dt. Bosa, ternyata ditolaknya dirinya sudah diatur sejak jauh-jauh hari, dugaan saya karena mereka akan merampas tanah ulayat milik Kaum Domo Tanjuang Balik,” sebutnya.

Padahal KAN sebagai Lembaga Kerapatan Adat di Nagari tidak memiliki wewenang menolak seseorang yang telah disepakati dan dimusyawarah mufakati sebagai Penghulu atau Niniak Mamak di dalam kaum tersebut, karena penentuan gelar Soko Penghulu berada di tangan Kamanakan di dalam Kaum tersebut yang bersepakat.

Ia juga membeberkan fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) , Lembaga adat yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah adat, Lembaga yang mengurus, menjaga, dan melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau, berperan dalam membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama kemasyarakatan dan budaya.

“KAN terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam kenagarian tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Syamsul Akmal Dt. Paduko Tuan, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pangkalan Koto Baru dan Wakil Ketua LKAAM 50 Kota kepada wartawan menyebutkan, dalam Hukum adat yang disepakati, ada 4 Perkara yang boleh menolak atau memberhentikan seorang Niniak Mamak, diantaranya : 1. Takuruang di biliak dalam, artinya Berzina. 2. Tapasuntiang Bungo Kambang, artinya Kawin Sasuku. 3. Tamandi di Pincuran Nan Gadiang, artinya : Bacewek/Berpacaran dengan Istri Orang lain. 4. Tapanjek di Lansek Masak, Artinya : Melakukan Tindak Kriminal.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT