Mjnews.id – Proyek revitalisasi bangunan di SMPN 1 Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan material kayu bekas pada bagian struktur utama bangunan yang sedang direhabilitasi.
Proyek revitalisasi tersebut merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.608.132.597. Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan hasil pantauan media ini di lokasi, sejumlah material kayu yang diduga merupakan kayu bekas terlihat dipasang pada bagian kuda-kuda atap bangunan. Padahal, komponen tersebut merupakan penyangga utama konstruksi atap yang berfungsi menopang beban bangunan.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan, Yusri, selaku penanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), Yusri membenarkan penggunaan material tersebut.
Menurutnya, penggunaan kayu bekas untuk penggantian kuda-kuda atap masih diperbolehkan selama material tersebut dinilai masih layak digunakan.
“Sesuai juknis, penggantian kuda-kuda atap bangunan boleh menggunakan kayu bekas, asalkan kayu tersebut masih bisa dimanfaatkan,” ujar Yusri.
Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari kalangan pengawas pembangunan. Sekretaris Lembaga Penegak Keadilan Pengawas Pembangunan (LPKP2), Buyung Ahmadi, menilai penggunaan material bekas pada proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari dana negara berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Buyung, dana revitalisasi sekolah semestinya digunakan untuk menghadirkan bangunan yang aman, layak, dan memiliki umur pakai yang panjang. Penggunaan material bekas, terutama pada struktur utama bangunan, dinilai berisiko mengurangi kualitas konstruksi serta dapat membahayakan keselamatan warga sekolah.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan. Salah satunya adalah standar kelayakan bangunan, di mana material yang digunakan seharusnya memenuhi standar mutu konstruksi dan memiliki kekuatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Buyung mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 mengamanatkan agar pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.












