BeritaLimapuluh KotaParlemenSumatera Barat

BK DPRD Sumbar dan Limapuluh Kota Bertukar Informasi untuk Penguatan Kode Etik

171
Bk Dprd Sumbar Dan Limapuluh Kota Bertukar Informasi Untuk Penguatan Kode Etik
BK DPRD Sumbar dan BK DPRD Limapuluh Kota Bertukar Informasi untuk Penguatan Kode Etik. (f/humas)

Mjnews.id – Dalam upaya memastikan perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman kode etik, Badan Kehormatan/BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan konsultasi dari BK DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Senin 26 Februari 2024.

Kedua lembaga ini merupakan bagian integral dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berperan penting dalam menjaga integritas lembaga dan harmoni di dalamnya.

Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur, menyoroti pentingnya penyediaan sarana prasarana yang memadai bagi BK dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi penerapan kode etik.

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa anggota DPRD menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta menjaga reputasi DPRD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat.

Dalam rapat konsultasi, Muzli menekankan perlunya diskusi rutin di antara anggota BK untuk mengambil keputusan terkait isu-isu yang berkaitan dengan pengawasan perilaku anggota dewan.

Dia juga mengajak seluruh BK DPRD di kabupaten/kota untuk memiliki ruang kerja yang layak guna menghasilkan rekomendasi yang strategis dalam menegakkan kode etik.

Selain itu, Muzli juga mengingatkan bahwa setiap DPRD Kabupaten/Kota perlu memiliki pedoman kode etik yang jelas dan ditaati oleh anggota dewan selama menjalankan tugasnya.

Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek seperti sikap, perilaku, tata kerja, kewajiban, larangan, dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

Muzli menegaskan bahwa penegakan kode etik dewan harus mengacu pada aturan yang telah disepakati oleh DPRD sebagai institusi.

Dalam hal terjadi pelanggaran, BK harus memberikan teguran yang sesuai kepada fraksi yang bersangkutan.

Ketua BK DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, menyambut baik kunjungan ini sebagai upaya untuk saling berbagi informasi dan mendukung kinerja masing-masing AKD.

Dia memastikan bahwa kinerja BK DPRD Limapuluh Kota telah sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, integritas dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan harus menjadi prioritas, sehingga tidak membahayakan reputasi lembaga

DPRD Limapuluh Kota telah memiliki Perda Kode Etik yang disusun melalui proses peraturan perundang-undangan.

(*)

Exit mobile version