BeritaHukumLimapuluh KotaSumatera Barat

Benarkah Wabup Limapuluh Kota Lakukan Abuse of Power? Begini Penjelasan Advokad Jaka Marhaen

386
Jaka Marhaen, Sh
Jaka Marhaen, SH. (f/ist)

Mjnews.id – Banyak pihak mengecam sikap Wakil Bupati/Wabup Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri yang diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan yang melekat padanya untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Hal tersebut disebutkan telah merugikan keuangan atau perekonomian Kabupaten Limapuluh Kota, berpotensi terjerat pidana.

Pasca dilantiknya Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat, pada 26 Februari 2021 lalu, ternyata keharmonisan Bupati dengan Wakilnya, tidak berjalan sesuai misi, visi pasangan SAFARI itu.

Pada suasana jumpa pers dalam rangka tiga tahun kepemimpinan pasangan Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri, Senin 26 Februari 2024 lalu, di aula kantor bupati setempat, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri sejak Juli 2023.

“Saya secara pribadi, sejak bulan Juli 2023 tidak pernah melihat batang hidungnya dan tak pernah datang ke kantor,” sebut Bupati Safaruddin.

Kendati demikian, ia bersama OPD tetap menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah untuk menyukseskan visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) yang telah disusun.

“Saya selaku pimpinan daerah terus melakukan tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan menyelenggarakan visi misi daerah bersama OPD. Alhamdulillah kita mampu meraih berbagai prestasi di berbagai bidang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Law Office Jaka Marhaen, SH, & Associates, yang dimintakan tanggapannya seputar carut-marutnya kinerja pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, yang konon hanya dinakhodai Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, sementara Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri, disebut-sebut lebih banyak berkiprah di luar tanpa izin komandannya (Bupati, Redaksi).

“Jika benar begitu kondisinya di Pemerintahan Limapuluh Kota, Wakil Bupati diduga telah melakukan “Abuse of Power”, yakni telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi,” kata Advokad kondang itu, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Dikatakan Jaka Marhaen, asas menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya: Asas ini mewajibkan setiap badan dan atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan atau tidak mencampur adukkan kewenangan.

“Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 31Tahun l999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaka.

Exit mobile version