BeritaKota PayakumbuhSumatera Barat

Pj Wali Kota Payakumbuh Dinilai Tak Tegas Berikan Sanksi Disiplin, Ini Alasannya

166
Ilustrasi Asn
Ilustrasi ASN.

Mjnews.id – Sempat viral pemberitaan warga Padang Alai Bodi Aia Tabik, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, gerebek sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di atas mobil plat merah, yang mirip sekali dengan mobil dinas yang salah seorang pejabat di BKPSDM Kota Payakumbuh.

Saat itu, oknum tersebut menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM, kini kabarnya yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Padahal, penggerebekan sepasang muda-mudi ini dikabarkan sudah “tanpa busana” di dalam mobil plat merah milik Dewi Mulia, yang dipakai anak laki-lakinya yang masih bersatus pelajar SMA itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKA-EI), Wisran, kepada wartawan menyayangkan sikap Pj Wali Kota Payakumbuh yang kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya yang sedang bermasalah, terkait disiplin dalam menggunakan kendaraan dinas.

“Pada dasarnya kendaraan dinas hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi menanti apabila disalahgunakan,” kata Wisran, Kamis 21 Maret 2024.

Disampaikan Wisran, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sebut Ketua Umum LSM singkatan LKA-EI itu.

Dijelaskan Wisran, penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS dilarang menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

“Jika ada PNS yang bandel alias melanggar ketentuan ini, maka pimpinannya harus bersikap tegas dalam memberikan sanksi supaya ada menjadi efek jera bagi pelanggaran aturan tersebut,” tegasnya.

Exit mobile version