Mjnews.id – Dalam Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terdapat 35 unit perusahaan atau pabrik pengolahan komoditi minyak sawit/Crude Palm Oil (CPO) yang ada di beberapa daerah yakni Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pesisir Selatan, dan Kota Padang.
Sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit membutuhkan air permukaan mengalir Zona A hulu sungai, Zona B air permukaan mengalir bantaran sungai, dan Zona C air permukaan mengalir muara sungai.
Terdapat perbedaan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) Zona A, Zona B dan Zona C.
Perbedaan tarif PAP disebabkan oleh tingkat kebersihan atau kejernihan air yang digunakan oleh pabrik pengolahan minyak sawit serta kebutuhan para mess karyawan.
Terkait ini, awak media mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon, melalui Kepala Sub Bidang Bapenda Sumbar, Frans San Jaya yang menegaskan bahwa Bapenda Sumbar dilarang memberikan data kerahasiaan wajib pajak daerah.
“Ini sesuai denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerahasiaan Data Pajak Daerah,” kata Fras San Jaya di kantornya saat dikonfirmasi media pada Jumat 10 Januari 2025.
Sehubungan ini, seberapa besar volume penerimaan pajak yang dihasilkan dari PAP serta kebutuhan mess karyawan pabrik dan karyawan perkebunan sawit bersangkutan, publik menginginkan adanya edukasi tentang informasi mengenai PAP dari masing-masing ke-3 zona tersebut dengan tarif pajak berbeda.
Tentang hal ini, Frans San Jaya menjelaskan, kerahasiaan data pajak daerah diatur dalam peraturan perundang undangan perpajakan daerah, diantaranya, Bapenda berwenang menjaga kerahasiaan data transaksi usaha wajib pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Bapenda berkewajiban menyimpan data transaksi usaha wajib pajak dalam database wajib pajak selama paling lama 5 tahun. Dan, Bapenda berwenang melaporkan kealfaan wajib pajak yang menyebabkan kerusakan atau hilangnya perangkat dan/atau sistem online”, ungkap Frans San Jaya.
“Selain itu, data dan informasi wajib pajak secara Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP juga bersifat rahasia”, pungkas Frans San Jaya.
(Obral)












