KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Polres Pessel Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

106
×

Polres Pessel Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu-Sabu
Polres Pessel Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu. (f/humas)

PESSEL, Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa 18 Oktober 2022 di Kampung Tanah Bajak, Kenagarian Damar Lapan Batang, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel, Sumatera Barat.

“Ini adalah penangkapan yang ke 49 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan di bulan Oktober 8 orang, kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba 1 orang,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Identitas Tersangka Inisial RA (30), suku Minang, pekerjaan Petani, domisili Kampung Sungai Gadang, Kenagarian Damar Lapan Batang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, Satu paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dan Satu Unit Android Vivo warna merah hitam.

Lanjut Kasubbsi PID mengatakan, Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Tanah Bajak Kec. Air Pura setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian dan pembelian terselubung (Under Cover Buy).

“Setelah sepakat via Handphone pelaku menunggu pengambilan shabu di rumahnya di Tanah Bajak dan dilakukan penangkapan terhadap RA (30) dengan paket kecil sabu ditanganya,” ujarnya.

Tak puas setelah di tangkap Tim Opsnal melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lagi 1 paket sedang, dalam plastik bening dari celana dalam RA (30), dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP, hal ini diakui langsung oleh tersangka RA (30) kepemilikannya, sedangkan asal barang dari AJ (54) (Release berikutnya).

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH, yang baru menjabat mengatakan, tersangka RA (30) ditangkap atas pembelian terselubung di Kampung Tanah Bajak Kecamatan Air Pura dan kami pastikan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT