Menurutnya orang Minangkabau ini pintar-pintar yang merancang Negara Indonesia, termasuk pencetus Pancasila. Tentunya nilai-nilai kepahlawanan telah diwariskan kepada anak cucunya.
Tugas Pemerintah Terkait HAM
Selanjutnya Pigai menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi. Pertama, revitalisasi seluruh instrumen peraturan perundangan undangan tentang HAM. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara.
Dari tiga tugas tersebut Pigai tekankan, seluruh kepala daerah yakni memberikan undang-undang yang melindungi masyarakat, membangun peradaban HAM melalui pikiran, tutur kata, dan tindakan, serta menekan sumber-sumber ketidakadilan bagi masyarakat.
Natalius Pigai juga meminta seluruh jajaran Kementerian HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementerian HAM beserta jajarannya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Sumbar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumbar, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
(adpsb)
