BeritaSumatera Barat

Ribuan Anggota MAMSB Akan Deklarasi di DPRD Sumbar pada 19 Desember 2025, Ini Tuntutan Mereka

438
×

Ribuan Anggota MAMSB Akan Deklarasi di DPRD Sumbar pada 19 Desember 2025, Ini Tuntutan Mereka

Sebarkan artikel ini
Salah seorang anggota Presidium Masyarakat Adat Minangkabau Sumatera Barat (MAMSB)
Salah seorang anggota Presidium Masyarakat Adat Minangkabau Sumatera Barat (MAMSB). (f/ist)

Mjnews.id – Setidaknya sekitar 2.000 orang anggota Masyarakat Adat Minangkabau Sumatera Barat (MAMSB) dari berbagai nagari terdiri dari nagari di luhak, lubuk, kubung 13, rantau pesisir, segenap keluarga kerajaan se Sumatera Barat bakal tumpah ruah membanjiri gedung serta halaman Kantor DPRD Sumbar pada tanggal 19 Desember 2025 mendatang.

Kehadiran MAMSB tersebut dalam rangka Pendeklarasian Masyarakat Adat Minangkabau Sumatera Barat pada 19 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Rencana tersebut diungkapkan anggota Presidium MAMSB Angku dt Rajo Johan di sela-sela Rapat dan Evaluasi Checking terakhir rencana Deklarasi MAMSB dengan Pemangku Adat se Sumbar di Rumah Gadang Yang Dipertuan Sati Sungai Tarab, Minggu 23 November 2025 kemarin.

Hasil memutuskan dan menetapkan antara lain, terhitung sejak kemarin sampai 19 Desember 2025, Presidium Masyarakat Adat Minangkabau menyiapkan segala sesuatu dan hal berkaitan sukses dan berhasil acara Deklarasi MAMSB di antaranya membuat surat pemberitahuan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD dan Kapolda, penyiapan sound system, spanduk, pita dan koordinator lapangan serta pengerahan massa di masing-masing daerah.

Panitia Pelaksana Rapat para Panghulu, Pemangku Adat, Datuak, Ninik Mamak, Bundo Kandung, Alim Ulama, Cadiek Pandai di Sungai Tarab di mana Rapat juga memutuskan sepakat menyusul panitia deklarasi dipimpin Ketua Angku dt Bagindo Tanameh, Wakil Ketua Angku dt Bandato Panjang, Sekretaris Angku dt Rajo Johan, Wakil Sekretaris Angku dt Rajo Intan dan Bendahara Angku dt Tan Piliang.

Tuntutan MAMSB

Ketua Panitia Angku dt Bagindo Tanameh bersama Angku dt Bandaro Jambak, Angku dt Bandaro Jambak, Angku dt Yang Dipertuan, Angku dt Gamuak, menjelaskan beberapa pernyataan MAMSB bakal disampaikan dalam deklarasi adalah:

  1. Penolakan sertifikasi ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kolektif kaum, suku guna menjaga warisan nenek moyang dari komersialisasi dan penguasaan orang luar.
  2. Walinagari harus dari kaum pemangku adat nagari setempat
  3. Kembali kepada limbago adat usali di mana kembali sesuai struktur yang diwarisi
  4. Menjaga identitas budaya masyarakat adat
  5. Penolakan segala bentuk perpecahan di Ranah Minang dengan menghidupkan kembali musyawarah mufakat dengan semangat satu kaum satu adat dan satu nagari.

(zal mega)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT