banner pemkab muba
KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Polres Pessel Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

105
×

Polres Pessel Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu
Polres Pessel Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu. (f/humas)

PESSEL, Mjnews.id – Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Sabtu, (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan ini merupakan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan hal-hal yang terkait dengan jenis narkoba,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono, SH., SIK, MH melalui Paur Humas Polres Pessel, Aiptu Doni santoso.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH., MH, ketiga tersangka masing-masing berinisial AG (25), FI (34) dan Ra (34)! warga Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap dengan waktu yang berbeda.

“Tersangka pertama AG menemukan tim opsnal sapu Jagat yang dipimpin Aiptu Imbra, SH di Kampung Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, dengan barang bukti yang sebanyak 2 paket kecil sabu-sabu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka AG, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka awal RA, dengan lokasi yang sama, menambahkan.

“RA ditangkap saat berada di rumah FI (34) dengan menyaksikan saksi dan masyarakat, dari hasil penangkapan itu, tersangka mengakui barang-barang sabu tersebut adalah miliknya.

Penangkapan tersangka tersebut tidak terlapas dari komitmen Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH., SIK, MH dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pessel.

Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH konsisten dalam menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Mining, BBM dan Gas elpiji.

Saat ini memeriksa barang bukti tersebut di Satnarkoba Polres Pessel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600