Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat peran perhutanan sosial sebagai instrumen strategis dalam penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Usaha Perhutanan Sosial (RUPS).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas kelompok pengelolaan usaha perhutanan sosial agar lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas kelompok pengelolaan usaha perhutanan sosial di Sumatera Barat semakin meningkat, sekaligus mampu mengembangkan bidang usaha yang benar-benar dibutuhkan pasar,” ujar Mahyeldi saat membuka Bimtek Penyusunan RUPS di The ZHM Premiere Hotel Padang, Kamis (22/1/2026).
Gubernur menegaskan, perhutanan sosial di Sumbar tidak lagi dipandang semata sebagai program pengelolaan hutan, melainkan telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Perhutanan sosial merupakan solusi strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan, agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kebijakan perhutanan sosial, lanjut Mahyeldi, masyarakat diberikan ruang dan kepercayaan untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Gubernur juga mengungkapkan, hingga saat ini luasan perhutanan sosial di Sumbar telah mencapai 340 ribu hektare. Capaian tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap upaya pelestarian hutan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2025, rata-rata pendapatan petani hutan di Sumbar tercatat mencapai Rp3,1 juta per bulan.
Menurut Mahyeldi, keberhasilan perhutanan sosial sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan di tingkat Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Oleh karena itu, penyusunan RUPS menjadi tahapan penting dalam memperkuat perencanaan usaha, tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan daya saing produk hasil hutan.
“Kami mendorong pengelola KPS dan KUPS untuk terus berinovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses pasar. Dengan pengelolaan yang baik dan berorientasi usaha, perhutanan sosial dapat membuka lapangan kerja baru serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
