BeritaParlemenSumatera Barat

Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun untuk Percepatan Perencanaan Pascabencana

465
Kunjungan kerja Komisi I DPR RI dalam rangka masa reses di Sumbar
Kunjungan kerja Komisi I DPR RI dalam rangka masa reses di Sumbar. (f/pemprov)

Ia juga menyampaikan dalam rapat bersama Ketua Satgas dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, disampaikan bahwa TKD yang sebelumnya direferensikan di tingkat pusat secara bertahap akan dikembalikan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyampaikan berbagai informasi yang dipaparkan pemerintah daerah menjadi gambaran penting bagi DPR RI dalam melihat kondisi di daerah secara langsung.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kunjungan kerja dalam masa reses menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah, termasuk dalam penanganan bencana.

Dave juga menyinggung perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi pertahanan nasional. Ia menyebut perubahan tersebut membawa konsekuensi strategis dalam penataan organisasi, penguatan profesionalisme prajurit, serta peningkatan kemampuan menghadapi berbagai ancaman di era modern.

Selain ancaman militer, Dave menilai tantangan nonmiliter seperti bencana alam juga perlu mendapat perhatian serius dalam sistem pertahanan negara.

Ia berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan penting bagi DPR RI dalam memperjuangkan berbagai kebutuhan daerah dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Kunjungan Kerja DPR RI ke Sumbar Bahas RUU Satu Data Indonesia

Ada pun kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka pembahasan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Legislasi DPR RI, Bob Hasan, didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung serta Wakil Menteri Kementerian PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Mahyeldi menegaskan, di era transformasi digital saat ini data tidak lagi sekadar produk administrasi, tetapi telah menjadi aset strategis dalam pembangunan. Konsep data driven governance menuntut kebijakan publik berbasis data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menunjukkan komitmen mendukung kebijakan tersebut melalui berbagai regulasi daerah, di antaranya Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Provinsi serta pembentukan forum dan daftar data prioritas daerah.

“Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi penguatan tata kelola data pembangunan di Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.

Exit mobile version