banner pemkab muba
KemenkumhamKota BukittinggiSumatera Barat

Serius Optimalkan Aset Ex Lapas Bukittinggi, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Koordinasi dengan Walikota dan Kepala KPKNL

104
×

Serius Optimalkan Aset Ex Lapas Bukittinggi, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Koordinasi dengan Walikota dan Kepala KPKNL

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Di Bukittinggi
Kakanwil Kemenkumham Sumbar di Bukittinggi. (f/kemenkumham)

Bukittinggi, Mjnews.id – Kerja sama pemanfaatan aset eks-Lapas Bukittinggi merupakan salah satu resolusi Kanwil Kemenkumham Sumbar pada tahun 2022 yang terus didorong oleh Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Instansi terkait lain seperti, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebagai kelanjutan dari komitmen tersebut, Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya bersama Walikota Bukittinggi, Erman Safar kembali berdiskusi terkait teknis kerja sama kedua belah pihak dalam mengelola aset berupa tanah dengan ukuran sekitar 5.000 m2 dan bangunan eks. Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Senin (5/9/2022) di Kediaman Walikota Bukittinggi.
“Secara prinsip Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah sepakat dalam pengelolaan aset Lapas ex Bukittinggi. Kedua pihak juga telah melakukan beberapa langkah koordinasi secara internal dan eksternal secara prosedural dan administratif,” ujar Kakanwil.
Saat ini, sudah ada pendelegasian resmi terkait kewenangan pengelolaan aset BMN yang berada pada Jl. Perintis Kemerdekaan tersebut oleh Menkumham kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Harapannya optimalisasi pemanfaatan bangunan cagar budaya di jantung kota wisata ini bisa menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kakanwil.
Walikota Bukittinggi menyetujui skema pengembangan aset oleh pihak Swasta sesuai usulan Kanwil Kemenkumham Sumbar, yakni Koperasi Pengayoman Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumbar, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk teknis skema kerja sama hingga taksiran harga sewa yang ditetapkan terhadap aset tersebut, Kakanwil dan Walikota sepakat untuk segera berkoordinasi dengan KPKNL Kota Bukittinggi.
Keesokan harinya Selasa (6/9/2022) Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi menyambangi KPKNL Kota Bukittinggi dan disambut langsung Kepala KPKNL, Hermawan Sukmajati. Hadir pula dalam koordinasi ini, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin. Sementara itu, dari KPKNL diskusi diikuti pula oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Novera Bona Putra.
“Kami berharap aset ini dapat dikelola dengan maksimal agar membawa nilai ekonomis pula bagi masyarakat Bukittinggi,” harapan Kadivmin terkait pengelolaan aset ex Lapas Bukittinggi.
Direncanakan pengelolaan bangunan ex Lapas akan difungsikan sebagai galeri yang menghadirkan pelayanan Kemenkumham, seperti booth display dan penjualan karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelayanan Paspor. Selain itu, akan ada pula display produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bukittinggi.
Kepala KPKNL, Hermawan Sukmajati menyampaikan nilai ekonomis yang didapatkan negara dari pemanfaatan aset ini adalah dalam bentuk sewa tanah dan bangunan. Perhitungan nilai sewa akan diriset dan dihitung oleh KPKNL. Skema waktu sewa dan perkiraan acuan nilai sewa juga dibahas dalam koordinasi ini.
“Diharapkan proses administratif penentuan nilai sewa oleh KPKNL berlangsung dalam jangka waktu 1-2 bulan. Dimulai dari riset harga pasar hingga penentuan nilai sewa,” ujar Hermawan.
Sebelumnya beberapa koordinasi Kantor Wilayah juga telah dilaksanakan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya kunjungan Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMDP) Kota Bukittinggi, Nauli Handayani pada Kamis (11/8) dan koordinasi tertulis dengan Dinas Cagar Budaya Kota Bukittinggi.
Optimalisasi fungsi aset sebagai salah satu sumber daya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran strategis untuk memastikan BMN telah dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600