HukumKota PayakumbuhSumatera Barat

Bakhrizal Divonis Bebas, JPU Tak Ajukan Kasasi

340
Kuasa Hukum Bakhrizal, M. Nurhuda, SH dan Zamri, SH
Kuasa Hukum Bakhrizal, M. Nurhuda, SH dan Zamri, SH. (f/ist)

Payakumbuh, Mjnews.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dakwaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 setelah tidak adanya upaya kasasi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Hal itu disampaikan oleh kuasa Hukum dr. Bakhrizal, M. Nurhuda, SH dan Zamri, SH. “Iya benar, tadi pagi klien kami dr. Bakhrizal telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang juga telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata M. Nurhuda, SH, Kamis siang (18/08/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim Tipikor Padang telah memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.

Setelah putusan tersebut dibacakan, kata dia Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

“Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah Inkracht,” ujar pengacara asal kota Payakumbuh itu.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.

“Sesuai instruksi pimpinan  bahwa kami tidak melakukan upaya hukum kasasi,” tutup Saut singkat saja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dari dakwaan atas dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) anggaran 2020.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam.  

Dalam putusannya tuntutan Ketua  Majelis Hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.

(Rel/Yud)

Exit mobile version