Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin yang hadir secara daring, mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar dalam menyiapkan dan memberdayakan penyuluh antikorupsi serta Ahli Pembangun Integritas (API) di Sumbar.
Berdasarkan data KPK per 7 September 2026, kata Yonathan, terdapat 1.820 orang yang ditangani dalam perkara korupsi berdasarkan instansi. Dari jumlah tersebut, 920 orang atau sekitar 50,54 persen berasal dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Yonathan, KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yang dikenal sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi”, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pendidikan diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, pencegahan dilakukan dengan membangun sistem yang mampu menutup peluang terjadinya korupsi, sedangkan penindakan ditujukan untuk memberikan efek jera.
“Untuk membangun budaya integritas dan budaya antikorupsi, KPK perlu berkolaborasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah yang menjadi garda terdepan dalam menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Yonathan.
Ia menjelaskan, penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun sistem dan kesadaran antikorupsi. Peran tersebut bukan untuk memata-matai dugaan tindak pidana korupsi, melainkan membantu membangun kesadaran serta memperkuat sistem pencegahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan.
Penguatan pencegahan tersebut menjadi penting karena potensi risiko korupsi dapat muncul dalam berbagai tahapan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, setiap kebijakan dan program pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan aturan, kebutuhan masyarakat, prinsip transparansi, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi bagian dari pentingnya membangun tata kelola anggaran yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Setiap usulan kegiatan yang masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran harus ditempatkan dalam koridor regulasi, berdasarkan kebutuhan publik, serta tidak diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Langkah pencegahan, menurut KPK, pada dasarnya diarahkan untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak awal. Dengan sistem yang kuat, proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, Sumbar tercatat memiliki 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas dari sekitar 5.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain guru, ASN instansi vertikal, ASN pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat sipil yang aktif dalam gerakan antikorupsi.
Yonathan berharap pengukuhan Forum PAKSI Sumbar dapat menjadi landasan bagi para penyuluh untuk menjalankan perannya secara lebih terstruktur, terarah dan berkelanjutan.
Ia juga mendorong Forum PAKSI membangun jejaring dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pemuda, ASN, pelaku usaha serta lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Semoga semakin berkarya, semakin berdampak, dan berkelanjutan programnya. Harapan kita semua, para penyuluh antikorupsi dapat mewujudkan Provinsi Sumatera Barat yang bebas dari korupsi dan tentunya antikorupsi,” katanya.
Selain pengukuhan Forum PAKSI, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemprov Sumbar serta Sosialisasi Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas bagi Forum PAKSI APIP Sumbar dan Pemprov Sumbar. (Adpsb)












