iklan pemkab muba
Kota SolokKriminalitasSumatera Barat

Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja

163
×

Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja
Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja. (f/humas)

SOLOK, Mjnews.id – Konsistensi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya terlihat jelas, usai mengungkap puluhan kilogram narkoba jenis sabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu, kemarin giliran Polres Solok Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram.
“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkapkan oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (11/6/2022) di Padang.
Dikatakan, pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6/2022) siang.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.
Dan pada saat di TKP, polisi menemukan pelaku geriknya sehingga petugas langsung melakukan pelaku yang sedang berdiri di samping sebuah mobil Pick Up.
Saat berhasil, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil Pick Up.
Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada di lokasi lain yang lebih kurang 3 meter dan menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat, karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.
“Juga memiliki 1 unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna Hitam BA 8050 HM,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(*/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT