Kota BukittinggiKriminalitasSumatera Barat

Terbesar di Sumbar! Polres Bukittinggi Tangkap 8 Tersangka Pengedar Sabu-sabu

111
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra Dalam Pres Conference Di Aula Polres Bukittinggi
Kapolda SumBar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra dalam pres conference di aula Polres Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022. (f/humas)

Bukittinggi, MJNews.id – Jajaran Polres Kota Bukittinggi berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 Kg, senilai Rp 62 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kapolda SumBar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, dalam pres conference di aula Polres Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022.

Kapolda mengungkapkan, berdasarkan data yang selama ini Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat kumpulkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4kg merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi juga dengan Polda Sumatra Barat dan pengungkapan ini tidak luput dari peran jajaran Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Barat.

“Dari barang bukti yang bisa kita amankan seberat 41,4 kg tersebut, kita telah menangkap 8 orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar besar, dengan inisial AH alias Ahdi 24, DF alias Ferbi 20, RP alias Baron 27, IS alias Wang 37, AR alias Sarif 34, AB alias Arif 29, MF alias Fadil 25, NS alias Jalu 39,” kata Kapolda.

Dari total 41,4 kg, apabila diekuivalenkan mampu mencegah dan menyelamatkan sejumlah 440.000 jiwa, baik yang akan menggunakan maupun pengguna aktif. Jadi dengan asumsi apabila 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang dan apabila dikonsumsi oleh lebih 10 orang tentunya kita bisa menyelamatkan sebanyak 414.000 jiwa.

Kemudian dari 8 tersangka yang telah kita amankan terdapat 2 orang yang kita kategorikan atau kita terapkan sebagai pengguna dan pengedar, sedangkan yang 6 orang kita kenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 Ayat 2, dimana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari 1 kg, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati, kedua penjara seumur hidup, ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Pasal 112 ayat 12 bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gram ancaman hukumnya seumur hidup, dan penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.

Teknik penangkapan, pengembangan serta berbagai modus-modus operandi berkembang dalam pengungkapan penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu kali ini, kami sementara masih belum bisa ungkapkan secara detail. 

“Saya ingin merefleksikan tentang ANES gangguan kamtibmas tahun 2021 di polda Sumatra Barat kasus norkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1.043 kasus, ini menggambarkan bahwa provinsi Sumatra Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Sumatera Barat dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi saya mohon dengan sangat mari kita timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatra Barat ini. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita dari narkotika,” ujar Kapolda SumBar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

(Ril)

Exit mobile version