Payakumbuh, Mjnews.id – Lima hari pasca datang ke Balaikota Payakumbuh di Ex. Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi Jalan Veteran Keluruhan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat untuk “bikin perhitungan” dengan Wakil Walikota Payakumbuh, Desty Jamal (DJ, Redaksi) malah dilaporkan ke Pihak kepolisian di Mapolres Payakumbuh pada Senin siang 18 April 2022.
Kuasa Hukum Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melalui Dafikal Husni, SH, Nanda Ariadi, SH dan Muhammad Efendi, SH dari Kantor Hukum /Pengacara DH & P Law Office karena “Nyanyian” DJ tak terdengar merdu dan mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan menyerang pribadi dan keluarga yang didalamnya mengandung pencemaran nama baik terhadap pribadi dan keluarga besar Erwin Yunaz.
”Iya, hari ini kami kuasa hukum Bapak Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melaporkan saudari Desty Jamal ke Mapolres Payakumbuh Berdasarkan fakta dan bukti hukum, Saudari Desti Jamal dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008,” ujar ketiganya usai membuat Laporan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dafikal Husni juga menambahkan, pihaknya menduga Desty Jamal telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan klienya secara moril dan materil.
Berdasarkan hasil rekaman yang berisi statment yang disampaikan oleh sdri Desti Jamal yang direkam di media Center kantor Balaikota.
Atas permintaan sdri Desti Jamal kepada wartawan dan sejumlah staf di Media Center kantor Balai Kota Payakumbuh yang bersangkutan meminta stamen nya untuk di publikasikan ke media baik media online maupun media cetak atau media surat kabar,” terangnya menyampaikan.
Dafikal Husni menduga ada indikasi niat jahat dari Desti Jamal, akhirnya statemen berisi ujaran kebencian, mengandung fitnah serta tindakan pencemaran nama baik terhadap Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dan keluarga besarnya itu, viral di media sosial.
Tuduhan yang ditujukan wanita berinisial DJ yang tidak berdasar dinilai sangat mengada-ada, tendensius dan bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan klien kami yaitu Erwin Yunas.
Berdasarkan hal tersebut kami menduga sdri Desti Jamal telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan klein kami secara moril dan materil.
“Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat klien kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami Kuasa Hukum menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh,” tutupnya mengatakan.
Sementara itu Desty Jamal saat di konfirmasi wartawan terkait laporan diri nya ke Polisi, Dia hanya mengatakan besok akan memberikan komentar,” kata Desty Jamal singkat saja.
(Yud)





