HukumKota PadangSumatera Barat

Pemko Padang tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

138
×

Pemko Padang tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Majelis Komisioner KI Sumbar
Majelis Komisioner KI Sumbar menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon Pemko Padang. (ist)

PADANG, MJNews.ID – Komisi Informasi Sumbar kembali menggelar tiga sidang sengketa informasi publik, Rabu 6 Oktober 2021, antara pemohon Aldy Irwandy bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang.
Sidang tersebut dengan ketua Nofal Wiska dan anggota majelis komisioner, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi di ruang sidang Komisi Informasi Sumbar guna penyelesaian sengketa informasi publik atas tidak puasnya termohon pada jawaban informasi diberikan Pemko Padang, Cq Dinas PU dan Penataan Ruangan (PUPR).
“Kami tidak puas atas informasi yang diberikan dan sudah menempuh prosedur sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni mengajukan keberatan ke atasan dari dinas itu, tapi tidak dijawab dan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik saya gunakan hak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi,” ujar Daniel St Makmur pada persidangan tersebut.
Informasi yang diminta ke Pemko Padang itu soal KRK (Keterangan Rencana Kota) dan Izin Bangunan diterbitkan Pemko Padang atas SHM di lahan dari pemohon prinsipal. 
“Sebenarnya pelayanan informasi publik sudah terjadi di awal permohonan informasi, PPID Pembantu di Dinas PUPR Pemko Padang sudah memberikan jawaban, tapi karena tidak puas, akibatnya pemohon menyengketakan ke Komisi Informasi Sumbar, berdasarkan UU 14 Tahun 2008,” ujar Majelis Komisioner Adrian.
Arif juga melihat ada itikad baik Pemko untuk memberikan layanan informasi publik. “Pemohon tidak sabaran, langsung keberatan dan sengketakan badan publik, sementara informasi yang diminta pemohon sudah ada penjelasan oleh Dinas PUPR Padang itu,” ujar Arif.
Majelis menyayangkan termohon tidak hadir di persidangan awal ini. “Ini bisa win-win solution di forum mediasi, saya minta sidang berikutnya panitera menghadirkan pemohon untuk mediasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska. sambil mengetuk palu sidang tanda sidang diskor.
Sementara, pada sidang selanjutnya, terkait surat keterangan ahli waris atas nama Roby Kurniawan Cs beserta surat kematian Syamsu Amar yang ditandatangani Lurah Korong Gadang.
Dalam sidang itu, Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Daniel Sutan Makmur legal standing nya tidak terpenuhi.
“Surat kuasa bertea-tea, pemohon tidak memiliki itikad baik. Seolah mencari celah komisi informasi,” ujar Arif Yumardi.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Komisaris Nofal Wiska mengatakan surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kadaluarsa.
“Ngawurlah, badan Publik diminta sementara sasaran antara Lurah Korong Gadang serta sasaran tembak PPID utama Pemko Padang. Kami Majalis akan gugurkan permohonan ini, kalau tidak ada kejelasan,” ujar Nofal Wiska.
(bim/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT