KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Larikan Anak di Bawah Umur di Pessel, Pelaku Ditangkap Polisi di Sumut

130
×

Larikan Anak di Bawah Umur di Pessel, Pelaku Ditangkap Polisi di Sumut

Sebarkan artikel ini
Wsa Ditangkap Polisi Di Sumut
WSA Ditangkap Polisi di Sumut. (f/humas)

Pesisir Selatan, Mjnews.id – Diduga keras melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud memastikan menguasai terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Tersangka berinisial WSA (25), perempuan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Polda Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menangkapnya di kampung asal tersangka di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dipimpin Kepala Tim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim menangkapnya Kamis 27 Januari 2022 pukul 15.30 WIB. di jalan Mesjid Gang Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Sri Wibowo.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankannya ”WSA”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.

“Iya benar tim Macan Kumbang berhasil mengamankan tersangkanya,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru kami dapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kampung Gunung Cerek Kenagarian Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan,” dimana korban bernama Rosa (16) perempuan domisili Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.

Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan Tersangka dan Korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.

“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana dan kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih di bawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi ke depannya, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT