iklan pemkab muba
HukumPasaman BaratSumatera Barat

Pengajuan Kasasi Terpidana Penyalahgunaan Narkoba di Pasbar Dikabulkan MA

205
×

Pengajuan Kasasi Terpidana Penyalahgunaan Narkoba di Pasbar Dikabulkan MA

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung.
Pasaman Barat, Mjnews.id – Berkat upaya dan kegigihan mendampingi kliennya, Penasehat Hukum Yendi Sopan, SH, MH, Yondrizal, SH., MH, Samsiwan, SH, Poniman Agusta SHi, MH merasa puas dengan putusan Kasasi yang diterima terhadap kliennya Mon A Alias Momon (36), terpidana kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, pengajuan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dari 4,6 tahun penjara denda 800 juta subsider 3 bulan menjadi 2 tahun penjara. Ini suatu keadilan.
Hal ini disampaikan Yendi Sopan didampingi Yondrizal, Samsiwan selaku Penasihat Hukum Momon. “Alhamdulillah… hasilnya memuaskan setelah menerima petikan putusan nomor 4996 K/Pid.Sus/2021,” katanya.
Hal ini disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui Kantor Advokad BRILLIANT LAW FIRM yang beralamat Jambak jalur 1 Barat Pasaman Barat, Rabu (26/1/2021).
Yendi Sopan mengatakan, dia merasa sangat bersyukur, karena Majelis Hakim di tingkat Kasasi sependapat atas kasasi yang diajukannya, bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman, tapi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
“Alhamdulillah atas Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut klien saya merasa mendapat keadilan. Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan,” kata Yendi Sopan, Kamis (27/1/2022).
Diketahui Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4996 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 20 Desember 2021 Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang Nomor 138/Pid.Sus/2021/PT.PDG tanggal 14 Juli 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN. PSB Tanggal 4 Mei 2021.
“Mengadili Sendiri,” Menyatakan terdakwa Momon tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh itu dari dakwaan dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa Momon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan.
Putusan kasasi yang diputus 20 Desember 2021 oleh Hakim Agung Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, SH. M.H yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sugeng Sutrisno SH., MH dan Jupriyadi, SH. M.Hum, Hakim Agung pada Mahkamah Agung juga menyatakan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam putih tanpa baterai, sembilan lembar bukti setoran, satu buah buku tulis dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam lis merah Nopol BA 1341 KF tanpa STNK. Uang sejumlah 2 Juta rupiah dikembalikan kepada terdakwa Momon. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Intinya, Majelis Hakim di Tingkat Kasasi tidak sependapat terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat  yang menvonis Terpidana 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider 3 bulan, sebelumnya Jaksa (JPU) Pasbar menuntut Momon selama 7 Tahun denda sebesar Rp 800 subsidair 6 bulan.
Pengacara Yendi Sopan menerangkan kronologis penangkapan Momon oleh tim Satreskoba Polda pada 28 Juni 2020 sekitar jam 20:40 Wib di Simpang Base Camp Kinali, Pasbar.
“Momon Kliennya di telepon seseorang yang mengaku Iyaik menanyakan ada buah (bahasa isyarat Narkoba). Ia menolak tidak tau urusan / bisnis terlarang tersebut,” jelasnya.
“Karena terus menerus dihubungi melalui telepon, Momon tegaskan tunggu saja di salah satu kafe di Padang Kadok, Kemudian Momon meluncur dengan sepeda motor RX King dari Padang Sawah menuju rumah orang tuanya di Kinali. Kemudian melewati Kafe yang yang dimaksud, tanpa mengindahkan permintaan pertemuan si penelepon tersebut,” terang Yendi.
“Karena tidak mampir, Momon dibuntuti kendaraan dua sepeda motor dan sebuah mobil, merasa dibuntuti Momon membelokkan motornya ke simpang Base Camp, sekitar 50 meter dari simpang, Motornya dipepet salah satu pengendara yang membuntutinya hingga Momon terjatuh.
Momon baru mengetahui orang tersebut petugas polisi, kemudian Momon mengelak untuk digeledah dan mengatakan bila digeledah harus disaksikan oleh masyarakat, kemudian petugas meminta dua orang saksi di TKP.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang terlarang pada Momon,” ujar Yendi.
“Menurut pengakuan kliennya, sesaat kemudian tiba-tiba salah seorang petugas menyahut mengatakan, “Iko nyo ha barang nyo” (ini barang barangnya) dengan menunjukkan kepada saksi masyarakat tangannya yang dalam keadaan tergenggam, dengan cahaya senter HP, Namun saksi tidak mengetahui apa yang ada di genggaman itu,” pungkasnya.
Kemudian Momon dibawa ke Polda Sumbar, untuk proses hukum hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Klien kami sempat ajukan permohonan Prapradilan, namun ditolak PN kelas 1 Padang, Hakim menilai telah terpenuhi syarat dan ketentuan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Momon,” katanya.
Selanjutnya, kasus diajukan PN Pasbar, terungkap fakta bahwa keterangan para saksi yang diajukan JPU, baik dari petugas maupun saksi masyarakat di TKP tidak bersesuaian satu sama lainnya.
“Keterangan para saksi berbeda terutama terkait barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 0,23 gram yang diajukan di Pengadilan,” sebutnya.
“Saksi petuga menyampaikan bahwa barang bukti ditemukan bawah sepeda motor terdakwa, sementara saksi dari masyarakat menerangkan BB tersebut hanya di sahutkan  oleh saksi Petugas dari jarak 6 meter dari TKP jatuhnya sepeda motor terdakwa,” sebutnya.
“Itupun saksi masyarakat hanya melihat tangan petugas yang menggenggam tanoa diketahui apa yang dalam genggaman petugas tersebut,” pungkasnya lagi.
Akhirnya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan Momon bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkoba golongan I bukan tanaman.
“Momon dihukum 4 tahun, 6 bulan denda 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana selama 3 bulan. Kami ajukan banding, namun putusan PN Pasbar juga dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang,” urainya.
Namun upaya hukum Momo tidak sampai di situ saja, Kuasa hukum Brillian Law Firm mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami yakin klien kami ini tidak bersalah dalam hal menguasai atau menyediakan Narkoba sebagaimana tuntutan JPU,” katanya.
“Hal itu terbukti dengan ketelitian Hakim Agung membatalkan putusana PT Padang dan mengadili sendiri dengan menyatakan Momon tidak bersalah menguasai atau memiliki barang haram itu,” pungkasnya.
“Kami tim kuasa hukum sebenarnya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Namun dalam penegakan dan penindakan hukum hendaklah selalu memperhatikan hak-hak tersangka ataupun terdakwa pelaku penyalahgunaan Narkoba. Apalagi upaya rekayasa yang bisa merugikan tersangka atau terdakwa penyalahgunaan Narkoba. Sebagai penegak hukum marilah bersama-sama menghormati dan menjalankan proses hukum acara secara jujur dan adil,” harap Yendri Sopan mengakhiri.
(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *