Masjid Islamic Center Padang Panjang. (kominfo) |
PADANG PANJANG, Mjnews.id – Masjid Islamic Center menjadi lokasi favorit calon pasangan suami istri melangsungkan momen sakral akad nikah.
Bangunannya yang megah, lingkungannya yang luas dan indah, ditambah lagi sejumlah spot menarik untuk berfoto setelah sah menikah, merupakan alasan banyak sejoli memilih lokasi ini.
Dari data izin permohonan menggunakan Masjid Islamic Center yang tercatat di Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Serambi Mekkah, lebih dari 56 pasangan dari Januari sampai dengan 26 Maret 2022 ini, telah dan akan melangsungkan pernikahan di masjid yang terletak di Kelurahan Kota Katik, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) itu.
Ketua Harian BPIC H. Sehabuddin, SH, M.Pd mengatakan, permohonan izin menggunakan Masjid Islamic untuk akad nikah itu datang bukan hanya dari masyarakat Padang Panjang saja, akan tetapi juga dari daerah hinterland seperti dari Batipuh dan X Koto.
Bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di Masjid IC, kata Sehabuddin yang akrab dipanggil Ustadz Ade, terlebih dahulu mengisi permohonan, dan menyesuaikan dengan jadwal yang ada.
“Bila sudah ada jadwal Pemko, atau jadwal lain yang sudah diagendakan, maka harus cari hari lain,” katanya.
Adapun jadwal akad nikah dalam satu hari yaitu pukul 8.00-10.00 WIB, pukul 10-12 WIB, setelah Shalat Dzuhur dan Shalat Ashar.
“Kalau hari Jumat pagi jam 8-10, setelah Shalat Jumat dan Shalat Ashar,” sebutnya.
Terkait retribusi, Ketua Umum BPIC, Ir. Nasrul Yahya menyampaikan, untuk saat ini belum ada retribusi pemanfaatan fasilitas Islamic Center.
“Tidak ada dibebankan pungutan. Namun ke depan, akan dikaji regulasi, menyiapkan proses ketentuan pemanfaatan fasilitas Islamic Center,” tuturnya.
(hrs/arb)