KriminalitasPadang PanjangSumatera Barat

Akibat Nonton Film Bokep, Bapak Cabuli Anak hingga Melahirkan

659
×

Akibat Nonton Film Bokep, Bapak Cabuli Anak hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi.

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Satreskrim Polres Padang Panjang tangkap NZ, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, akibat nonton film bokep pada Kamis 2 Februari 2023 di Jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal menjelaskan bahwa pelaku NZ (51 tahun), telah melakukan aksinya kepada korban JT sejak 2019. Saat itu korban yang berstatus anak kandung dari pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki-laki pada September 2019.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT. Karena, menurut keterangan korban, bahwa pelaku NZ adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ, sehingga membuat korban merasa takut dan tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.

Menurut keterangan korban JT (18 tahun), pelaku NZ sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya sejak 2019. Terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023.

Atas perbuatan tersebut, pelaku NZ dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT