Kota SawahluntoKriminalitasSumatera Barat

Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pemalsuan SIM

214
Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pemalsuan Sim
Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pemalsuan SIM. (f/humas)

SAWAHLUNTO, Mjnews.id – Tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto pada Senin (27/02/2023), di beberapa lokasi, di antaranya Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar kemudian Kota Padang.

Penangkapan tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K pada Selasa (28/02/2023), yang dihubungi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul sekali, kami dari Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Iptu Ferlyanto.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/1/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT, yang kronologisnya berawal dari adanya laporan dari Anggota Satlantas Polresta Padang panggilan Ayang yang mana pada Senin 20 Februari 2023 lalu, meminta tolong kepada anggota Satlantas Polres Sawahlunto untuk mengecek satu lembar SIM B-II Umum atas nama Evo Hadi Putra yang mana hasil dari pengecekan yang dilakukan atas nama Suharya Utama mendapati satu lembar SIM atas nama Evo Hadi Putra tersebut bukanlah SIM dengan golongan B-II Umum melainkan SIM A.

Diduga ada keganjilan atau dokumen SIM palsu kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh IPDA Restu Guspriyoga, S.Tr.K. bersama anggota Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan serangkaian penyelidikan secara online maupun konvensional, dengan menggunakan berbagai alat untuk merubah tulisan huruf “A” Pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.

Berdasarkan dari informasi yang didapatkan, pada Jumat sekira pukul 14.00 WIB, Tim bergerak menuju ke Kota Padang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang berinisial PRS yang sempat mencoba melarikan diri ke kampung halamannya yaitu di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, kemudian mencari barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana tersebut.

Setelah sampai di Kota Padang, melakukan penyidikan kemudian mengamankan yang membuat diduga oleh Pelaku yang berinisial TB yang melakukan berubah SIM palsu tersebut untuk merubah tulisan huruf “A” pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya di sebuah toko Photo Copy di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama pelaku berinisial BSH.

Dengan penangkapan tiga orang pelaku melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM berhasil kami amankan bersama barang bukti tiga Lembar SIM A yang telah dirubah menjadi SIM B-II umum. Kemudian uang dua ratus lembar kertas yang ditempel lakban bening bertuliskan BII Umum, tiga buah pisau silet merk “vertice EUROMAX”.

Kemudian satu bungkus kapas putih merk “Prima Jaya”. Dan empat unit alat komunikasi, yaitu : 3 (tiga) unit HP Android dan 1 (satu) unit HP Samsung Lipat. satu unit Kipas Angin warna hitam merk “SEKAI”.

“Atas perbuatan ke tiga pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 263 jo 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto P. Marasin.

(eko)

Exit mobile version