banner pemkab muba
Sumatera BaratEkonomi

Harga Tanah di PIP Naik 27 Kali Lipat, Ini Penjelasan Direktur Irfan Jasri

368
×

Harga Tanah di PIP Naik 27 Kali Lipat, Ini Penjelasan Direktur Irfan Jasri

Sebarkan artikel ini
Direktur Padang Industrial Park, Irfan Jasri
Direktur Padang Industrial Park, Irfan Jasri. (f/obral)

Padang, Mjnews.id – Masih terbuka peluang membangun sumbu ekonomi di atas lahan seluas 214 hektare di Padang Industrial Park (PIP) Padang Pariaman, sedangkan terpakai untuk beragam jenis bangunan pabrik sekira 30 hektare.

Hal ini dikatakan Direktur PIP Irfan Jasri ketika awak media ini bertandang ke kantornya, Senin 5 Desember 2022.

Menurut Irfan Jasri, perluasan dari yang telah ada berupa pabrik, belum lama ini masih ada penambahan kapasitas bangunan. 

Dari 30 hektare areal yang telah terpakai untuk beberapa pabrik, terdapat 7 jenis pabrik pengolahan kayu, sawit, pakan ternak (2 pabrik besar),  elpiji, pembotolan serta jenis bangunan pabrik lainnya. 

“Sampai sekarang gambaran investasi yang telah ditanamkan bagi pemodal dalam dan luar negeri mencapai setara dengan 0, 5 triliun rupiah,” imbuhnya. 

Dari 7 pabrik ini beli tanah pada PIP (sediakan lahan dan infrastruktur pendukung seperti air, listrik, drainase, serta pihak perusahaan PIP ikut membantu keluarnya perizinan atas biaya si pembeli tanah). 

Lahan PIP dibangun tahun 1995 Penanaman Modal Asing (PMA)-Malaysia, kawasan PIP terletak di Kabupaten Padang Pariaman. 

Namun, kapan terakhir lahan PIP dilirik Sumitomo/PMA asal Jepang, rencana perusahaan PMA skala ini mengolah cangkang sawit dibikin menjadi bahan bakar energi terbarukan. 

“Tapi, gagal masuk,” tanpa Irfan Jasri mengatakan apa kendalanya. 

PIP yang berjarak 23 kilometer dari Pelabuhan Laut Teluk Bayur, dan 4 kilometer jarak dari Lapangan Terbang Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 

Saat ini harga jual tanah di PIP mencapai 335 ribu rupiah per meter atau setara 3,35 miliar rupiah per hektarenya. 

Padahal tahun 1995, PIP membeli tanah status vorvanding ini setara 10 ribu rupiah per meter. Artinya, selama 27 tahun harga tanah yang telah dibeli PIP meningkat sekira 27 kali lipat. 

Karena harga 1 hektare tanah dibeli PIP pada 1995 itu setara 1 miliar rupiah per hektare.

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600