Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Sungai Sangkir

144
×

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Sungai Sangkir

Sebarkan artikel ini
Img 20230331 171815 Resize 39

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dua Pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kriminal jambret atau pencurian dengan kekerasan, diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Anggota Satreskrim Polsek Pulau Punjung pada Rabu (29/03/2023) malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, AIPTU Restova Wandrio bersama barang bukti henpon dan satu unit sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal tersebut dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, Rasfaisal didampingi Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung AIPTU Restova Wandrio yang ditemui awak media pada Jumat (31/03/2023) di Polsek Pulau Punjung.

“Betul sekali, kami dari Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Anggota Satreskrim Polsek Pulau Punjung telah mengamankan dua orang Pemuda yang melakukan Tindak Pidana Kriminal Jambret atau pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang warga di jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” kata Rasfaisal.

Dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung, kemudian anggota kami Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku pencurian henpon, bersama anggota Satreskim Polres Dharmasraya.

Pelaku pecurian dan pemberatan ini berinisial SW, umur 24 tahun, kemudian MI, 19 tahun, yang kami tangkap bersama barang bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam.yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Saat ini kedua orang pelaku sudah kita amankan di Polsek Pulau Punjung,untuk menjalani proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun,” tegas Kapolsek Pulau Punjung, Rasfaisal.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT