Mjnews.id – Walikota Bukittinggi, H Erman Safar kembali membuat terobosan dan inovasi baru itu dalam bentuk program proteksi BPJS Ketenagakerjaan bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di seluruh Kota Bukittinggi.
Walikota Bukittinggi, Jumat 24 Maret 2023 mengatakan, ada beberapa poin di dalam program itu, diantaranya apabila seorang RT/RW meninggal dunia karena sakit akan mendapat santunan sebesar Rp. 42.000.000.
“Apabila RT/RW meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan santunan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara ahli waris diberikan santunan serta beasiswa bagi 2 orang anak, jumlah beasiswa sesuai dengan jenjang Pendidikan,” ujar wako.
Tingkat TK dan SD mendapat santunan sebesar Rp. 1.500.000 per tahun maksimal 8 tahun.
Tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000/tahun maksimal 3 tahun. Sementara untuk tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000/tahun maksimal selama 3 tahun.
“Sementara untuk tingkat perguruan tinggi (kuliah) S1 dan Pelatihan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 12.000.000 pertahun maksimal 5 tahun,” jelas Erman Safar.
Program itu sendiri, merupakan bentuk wujud nyata Pemko kepada RT/RW sebagai perpanjang tanganan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi di tingkat bawah, program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap RT/RW mendapatkan jaminan kematian, bahkan ahli waris juga mendapatkan santunan dan juga beasiswa bagi anak-anak mereka yang masih mengenyam bangku pendidikan”, ungkapnya.
(Aii)