Kota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

189

Mjnews.id – Komitmen menjadikan Kota Payakumbuh zero Narkoba terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres. Pasalnya Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, tim The phantom squad berhasil meringkus 3 orang tersangka sekaligus di dua tempat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aiga Putra mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial BEF Pgl Bob (30), di pinggir jalan tepi Batang Agam, Kelurahan Pakan  Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil menangkap satu tersangka saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Dari tangan tersangka Pgl Bob, petugas berhasil menyita barang bukti berupa  empat paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok, satu unit handpone merk Realmi warna hijau dengan nomor simcard 0895 3356 88255, satu unit sepeda motor merk Suzuki satria FU warna hitam tanpa nomor polisi dan tiga bungkus plastik klip bening.

Lebih lanjut kasat menjelaskan, dari tangan tersangka Pgl Bob, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp, 200.000.

“Dari tangan tersangka tim berhasil menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 200.000,” ujarnya.

Kasat ResNarkoba Polres Payakumbuh, IPTU Aiga Putra juga menambahkan untuk dua orang tersangka lagi, tim The phantom squad berhasil meringkus 2 tersangka didalam rumah kontrakan tersangka Pgl Bob, setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan tersangka Pgl Bob.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial I (23) warga Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi dan inisial MIR (24) warga Panganak Atas, RT 004 RW 002, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” ujar mantan kanit Pidum Polres Payakumbuh itu.

Dikatakan Iptu Aiga Putra, dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua puluh dua paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak plastik warna biru.

Kemudian satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong) narkotika jenis Sabu yang terbuat dari botol minuman plastic, satu unit timbangan digital warna hitam kombinasi silver dan satu unit handpone android merk samsung warna hitam dengan nomor simcard 081378404608.

“Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar yang ada di wilayah Kota Bukitinggi dan Kota Payakumbuh,” kata Kasat.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

(Rel/Yud)

Exit mobile version