MJNews.id – Meski Pileg masih satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah menetapkan Jumlah Pemilih Aktif sebanyak 43.449 yang akan memberikan hak suaranya pada Alek Lima Tahunan. Sebanyak, 196 TPS yang tersebar di Padang Panjang, akan digunakan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
Hasil Rapat Pleno terbuka, dilakukan KPU penetapan Rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu. Hal tersebut diungkan ketua KPU, Okta Novisyah pada MJNews, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU.
43.449 pemilih aktif ini, tersebar di dua Kecamatan. Di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) sebanyak 18.660 pemilih dengan jumlah 84 titik TPS dan 24.789 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 titik TPS.
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, menyelaskan, Jumlah pemilih baru saat ini, terjadi penambahan sebanyak 80 pemilih. Dengan rincian untuk PPT sebanyak 37 dan PPB sebanyak 43 pemilih.
Lebih jauh Okta menyampaikan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal penting. Mengingat, KPU telah melakukan beberapa proses untuk mendapatkan data ini. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih. Artinya, data yang sudah ada sekarang menjadi reperensi akan kesuksesan pelaksanaan Pileg yang bakal digelar tahun depan. Begitu juga, dengan alek Pilkada yang digelar nantinya.
“Sebagai, lembaga yang diberi tugas. Pihaknya di sini, memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain,” Terangnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan masyarakat pada yang pindah dan masuk ke Kota Padang Panjang. Begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda. Dari itu didapatlah data pemilih aktif Padang Panjang sebanyak 43.449 orang.
Hasil rapat pleno menetapkan, iumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 230 orang. Rinciannya, di PPT sebanyak 104 orang dan 126 pemilih di PPB.
Sementara itu untuk Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 39 dengan rincian PPT 23 dan PPB 16. Untuk jumlah pemilih potensial non KTP-El berjumlah 1.348 orang dengan rincian PPT 580 dan PPB 768 orang.
“KPU selaku penyelegara Alek Lima Tahunan ini. Berharap, pada masyarakat untuk betul betul mempergunakan hak suaranya pada Pileg nanti. Artinya, sukses pelaksana didukung debfan tingginya animo masyarakat dalam memberikan hak suaranya,” pungkas Sang Ketua.
(Son)






