KriminalitasPadang PanjangSumatera Barat

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Beraksi Lagi, Libas Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

356
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Libas Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Libas Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. (f/.humas)

MJNews.id – Tim Karanggo Polres Padang Panjang sikat lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering yakni IW (53 th)), RB (43 th), MH (48 th), SH (44 th) dan SK (45 th), di dua lokasi berbeda.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan penangkapan atas kelima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering tersebut.

Berawal saat kepolisian mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat, Tim Karanggo yang dikomandoi Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang pada Sabtu 13 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.

Alhasil, Polisi berhasil menangkap ke tiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini yang sedang asik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah di Jalan Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur tersebut.

“Saat ditangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan dari tangan pelaku IW dan RB, polisi menyita masing masing satu paket daun ganja kering. Sementara dari tangan pelaku MH polisi mengamankan tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu siap edar”, terang AKP Yaddi.

Dikatakan, setengah jam berselang Tim Karanggo kembali menangkap SH dan SK di sebuah rumah di Kelurahan Balai balai. Ketika ditangkap petugas, kedua pelaku sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah milik pelaku SK dan tak dapat mengelak lagi.

“Dari tangan kedua pelaku, Tim karanggo mengamankan enam belas paket besar dan kecil Narkotika jenis sabu-sabu siap edar”, terangnya lagi.

“Kini kelima pelaku telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang berikut barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu-sabu yang gabungan dari paket besar dan kecil beserta alat hisap, serta 2 paket narkotika jenis daun ganja kering guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Katim Karanggo.

(ARB)

Exit mobile version