Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Anggota DPR Guspardi Gaus Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah melalui PTSL

272
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program yang sedang gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN.

PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Dimana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Program PTSL ini merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia melalui Program PTSL,” ujar Guspardi saat menjadi Narasumber dalam acara ‘Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN’ di Santika Hotel, Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (14/3/2023).

Di hadapan lebih 100 peserta sosialisasi yang terdiri dari Wali Nagari dan Wali Jorong di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Guspardi berharap Wali Nagari dan Wali Jorong agar dapat memahami apa itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, ia berharap para Wali Nagari dan Wali Jorong dapat juga mendaftarkan tanah waqaf dan asset milik nagari untuk segera disertifikatkan.

“Karena tanah Wakaf dan tanah milik nagari juga masuk dalam program PTSL,” ujar Politisi PAN itu.

Menurutnya, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“Selanjutnya juga meminimalkan terjadinya sengketa atau konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” jelas Pak GG ini

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan, dengan telah tersertifikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif.

Selain itu, juga mendorong aset jadi produktif sehingga akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah.

“Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertifikat, mulai dari sekarang agar segera memasang patok tanda batas tanahnya supaya memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi, SH, MKn dalam sambutannya mengatakan, selain berkomitmen untuk menyelesaikan PTSL, Kanwil ATR/ BPN Sumatera Barat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten / Kota Sumatera Barat berupaya mewujudkan layanan prima kepada masyarakat di 19 Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, agar masyarakat merasa terlayani dengan lebih baik.

(***)

Exit mobile version