Kabupaten DharmasrayaParlemenSumatera Barat

Bupati Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

256
×

Bupati Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi-Fraksi Dprd Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd 2022
Bupati Dharmasraya serahkan jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. (f/ist)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya kembali melanjutkan sidang paripurna, kali ini terkait jawaban Bupati terhadap pandangan Fraksi-fraksi.

Setelah melalui beberapa tahapan rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, melalui Rapat Paripurna kali ini, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rabu (17/05/2023), di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD setempat.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pariyanto serta didampingi Wakil Ketua Ade Sudarman.

Dalam penyampaian jawaban, Bupati mengatakan bahwa pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya.

Berikut beberapa poin jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD diantaranya perihal tata kelola keuangan daerah yang perlu dilakukan secara maksimal, inovatif dan kreatif untuk memgembangkan potensi daerah serta meningkatkan kemandirian keuangan sehingga pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam hal ini, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran telah ditetapkan rencana strategis daerah yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Dalam menyusun perencanaan tersebut dilengkapi dengan indikator program kegiatan baik pendanaan, hasil, manfaat, tempat pelaksanaan serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya pendapat Bupati terkait pendapat hibah dari sekian banyak perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan hibahnya pada 2022. Dalam hal ini dijelaskan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan pendekatan terkait hibah kepada perusahaan yang ada di Dharmasraya.

Dari kegiatan tersebut telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan beberapa perusahaan namun terdapat sebagian perusahaan yang belum bersedia menandatangani NPHD karena anggaran hibah tidak dianggarkan oleh perusahaan sebab bersifat sukarela dan pemerintah daerah tidak ada kekuatan hukum untuk menagih dan memaksa perusahaan untuk melaksanakan penyetoran ke kas daerah.

Berikutnya terkait infrastruktur jalan yang rusak, Bupati Dharmasraya menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berkoordinasi untuk usulan rencana pembangunan, pemeliharaan baik jalan nasional maupun jalan provinsi.

Sedangkan jalan kabupaten, pemerintahan daerah tetap berupaya memperbaiki dan melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan berdasarkan skala prioritas.

(wy)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT