Kabupaten DharmasrayaKemensosSumatera Barat

Melalui Isbat Nikah, Kemensos Perkuat Martabat dan Kesejahteraan Lansia

411
Sidang Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. (f/humas)

Mjnews.id – Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat pada Senin 5 Juni 2023 pagi, kedatangan pemohon dan penggugat yang istimewa. Mereka adalah delapan pasangan lansia yang mengikuti sidang Isbat Nikah.

Pasangan lansia tersebut datang dari wilayah yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten tersebut yakni Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar dari pasangan lansia tersebut masih bekerja mengurus ladang.

Seperti salah satu pasangan lansia yang menjalani sidang Isbat Nikah pertama yakni Hasan (82) dan Fatima (69). Sudah 25 tahun mereka menikah, namun tidak tercatat secara resmi alias menikah siri.

Dipimpin hakim tunggal M Rifai, SH, pasangan Hasan-Fatima sah berstatus suami-istri dengan dicatatkan dalam dokumen negara. Pasangan ini sepakat mengikat janji setia, setelah dalam perjalanan hidup sebelumnya, bercerai dengan pasangan masing-masing karena meninggal dunia.

Pasangan ini tergerak mengesahkan pernikahannya di hadapan negara, tidak lepas dari dorongan pendamping lansia Kementerian Sosial. Dengan mencatatkan pernikahan secara legal, negara bisa memberikan bantuan kepada mereka.

“Saya senang akhirnya sudah sah dengan istri,” ujar Hasan setelah putusan hakim. Bantuan sosial yang dapat diterima untuk lansia yakni bantuan permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai/Kartu Sembako. Alhamdulillah kalua bisa mendapatkan bantuan. Saya dan keluarga belum pernah menerima bantuan selama ini,” katanya.

Dengan dikeluarkannya surat putusan hakim setelah isbat nikah, pasangan ini bisa mengurus data kependudukan guna mendapatkan bantuan sosial. Hasan bersyukur, dapat merasakan kehadiran negara membantu memenuhi kebutuhan di hari tua.

Hasan dan Fatimah tidak mencatatkan pernikahan karena tidak begitu paham lika-liku proses administratifnya. Hakim mengingatkan keduanya pentingnya mengesahkan pernikahan, agar status hukum pada keturunannya menjadi jelas dan menghindari konflik warisan.

Lain cerita dating dari pasangan lansia Ibrahim (73) dan Keniang (61) yang dari sejak awal menikah siri. Oleh hakim tunggal Afif Waldy, SH, keduanya akhirnya diputuskan sah pernikahannya di mata hukum. “Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah,” ujar Keniang usai meninggalkan ruang sidang.

Memasuki ruangan persidangan dan menjadi pemohon adalah hal yang baru baginya. Apalagi dia mengaku tidak terlalu lancar menjawab saat hakim menanyakan kronologi pernikahannya. Bersama Ibrahim, Keniang pun bekerja mengurus ladang mereka. Kartu Keluarga mereka hingga saat itu tertulis “kawin belum tercatat.”

Exit mobile version