BeritaKemenagSolok Selatan

Sekda Solok Selatan Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 17 Pasutri di Sangir

269
Sekda Solok Selatan Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 17 Pasutri di Sangir
Sekda Solok Selatan, H. Syamsurizaldi hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 17 Pasutri di Kecamatan Sangir. (f/pemkab)

Mjnews.id – Sidang Isbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, tetapi belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebanyak 17 pasang melakukan sidangkan Isbat, Kamis (20/11/2025), yang sebelumnya sudah terdata 20 pasang namun karena kondisi dan kendala hanya bisa dilakukan sidang Isbat 17 pasang.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama Muara Labuh dan Kantor Kementerian Agama yang difasilitasi oleh KUA dan Kecamatan Sangir.

Sidang Isbat Nikah Berikan Kepastian Hukum dan Legalitas

Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, mengatakan, Sidang Isbat ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi pasangan yang menikah secara siri, sehingga mereka berhak mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, serta mengakui status anak hasil dari pernikahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat Solok Selatan dalam segala hal, seperti kegiatan Isbat nikah ini.

Dikatakan Syamsurizaldi, masyarakat harus bersyukur dengan adanya kegiatan sidang Isbat nikah ini, karena banyak manfaat bagi masyarakat diantaranya:

  • Memberikan kepastian hukum, untuk pernikahan yang sudah sah secara agama tetapi tidak tercatat oleh negara, isbat nikah memberikan legalitas dan pengakuan resmi.
  • Melindungi hak-hak pasangan dan anak, buku nikah yang didapat setelah sidang isbat menjadi dasar untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak, serta hak-hak lain seperti waris.
  • Menegakkan hukum negara memastikan bahwa pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melanggar Undang-Undang Perkawinan.

Turut hadir dalam kegiatan Isbat nikah terpadu tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Alfis Basyir, SE., M.Hum beserta staf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir, Hafiz Aulia Rahman, 3 Hakim dan 3 panitera serta 3 bagian Administrasi Pengadilan Agama Muara Labuh, dan 17 pasang pasutri yang ikut sidang Isbat nikah terpadu.

(sus)

Exit mobile version